Praktisi Hukum Redho Junaidi Pertanyakan Status ASN Miliki Istri Lebih dari Satu

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum, Redho Junaidi. (Photo: Kiki Nardance)

Praktisi hukum, Redho Junaidi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergulirnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yang terjerat kasus dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan, hingga ini petugas Kejari Palembang masih melakukan pengembangan.

Dan dari informasi terakhir yang berkembang, kasus yang menjerat Kadisnakertrans Sumsel tersebut berpotensi ke perkara lainnya termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini diungkap seorang praktisi hukum yakni Redho Junaidi SH MH, Minggu (12/1/2025). Dirinya pun menanggapi peristiwa OTT yang gemparkan publik khususnya masyarakat Sumsel tersebut.

Redho mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.

“Ayo coba asumsikanlah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis,” kata Redho, mengawali perbincangan ini.

Dalam fakta perkara ini, lanjut Redho, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia, yang dolar Singapura, hingga beberapa rumah  mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN, kira-kira ada yang aneh tidak.

Sambung Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut, tentunya harta yang dimiliki oleh tersangka.

“Jelas ditanya terkait sumber dananya dari mana dengan penghasilan gajinya memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya,” tegasnya.

Selain TPPU, sambung Redho, dalam perkara ini juga berpotensi pengembangan perkara pada tindak pidana umum yaitu dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Sebab, lebih jauh Redho mengatakan, dari berita yang beredar beberapa waktu terakhir ini tersangka yang merupakan ASN memiliki istri lebih dari satu.

“Tetapi ini kewenangan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, misal ada dugaan pemalsuan dokumen seperti buku nikah dengan istri muda tanpa izin dari istri pertama dan lain sebagainya,” bebernya kembali.

Redho juga mengatakan, artinya dalam perkara aquo terdapat pengembangan ada perkara tipikor TPPU dan dugaan pemalsuan atau dugaan pernikahan tanpa izin.

Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.

Sebab, ditambahkan Redho, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.

“KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak dtindak lanjuti,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru