Praktisi Hukum Redho Junaidi Pertanyakan Status ASN Miliki Istri Lebih dari Satu

Hukum73 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergulirnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yang terjerat kasus dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan, hingga ini petugas Kejari Palembang masih melakukan pengembangan.

Dan dari informasi terakhir yang berkembang, kasus yang menjerat Kadisnakertrans Sumsel tersebut berpotensi ke perkara lainnya termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini diungkap seorang praktisi hukum yakni Redho Junaidi SH MH, Minggu (12/1/2025). Dirinya pun menanggapi peristiwa OTT yang gemparkan publik khususnya masyarakat Sumsel tersebut.

Redho mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.

Baca Juga :  Imbas Kasus Gratifikasi, Kejari Segel Rumah Deliar Marzoeki dan Kantor Disnakertrans

“Ayo coba asumsikanlah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis,” kata Redho, mengawali perbincangan ini.

Dalam fakta perkara ini, lanjut Redho, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia, yang dolar Singapura, hingga beberapa rumah  mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN, kira-kira ada yang aneh tidak.

Sambung Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut, tentunya harta yang dimiliki oleh tersangka.

“Jelas ditanya terkait sumber dananya dari mana dengan penghasilan gajinya memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya,” tegasnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Begini Modus Pemerasan Kadisnakertrans Sumsel

Selain TPPU, sambung Redho, dalam perkara ini juga berpotensi pengembangan perkara pada tindak pidana umum yaitu dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Sebab, lebih jauh Redho mengatakan, dari berita yang beredar beberapa waktu terakhir ini tersangka yang merupakan ASN memiliki istri lebih dari satu.

“Tetapi ini kewenangan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, misal ada dugaan pemalsuan dokumen seperti buku nikah dengan istri muda tanpa izin dari istri pertama dan lain sebagainya,” bebernya kembali.

Redho juga mengatakan, artinya dalam perkara aquo terdapat pengembangan ada perkara tipikor TPPU dan dugaan pemalsuan atau dugaan pernikahan tanpa izin.

Baca Juga :  Kepala Disnakertrans Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Uang Rp285,6 Juta Disita

Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.

Sebab, ditambahkan Redho, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.

“KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak dtindak lanjuti,” tuturnya. (ANA)

    Komentar