Polsek Gunung Megang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Bersenjata Api

Kriminal126 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, menangkap dua pelaku pencurian bersenjata api di Dusun 2 Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua pelaku berinisial D (40) dan seorang residivis berinisial J (22).

Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan petugas. Sehingga tim melakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur hingga berhasil melumpuhkan para pelaku.

Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Pondasi (20),

tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya.

Tiba-tiba, ia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker. Dua pelaku berada di warung, sementara satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya.

Pelaku yang membawa senjata api mengancam korban agar tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah tersebut.

Baca Juga :  Motor Mahasiswa Raib di Teras Kostan Terekam CCTV

“Dimano harta kau?,” jelas Aisen meniru pertanyaan pelaku kepada korban.

Korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya. Melihat situasi makin mencekam, korban segera mencari cara untuk menyelamatkan diri.

“Saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu, korban dengan cepat mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi,” ungkap Aisen.

Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang. Mendengar pernyataan korban, para pelaku menjadi panik.

“Mereka langsung bergegas kabur melalui jendela dapur, setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya,” ujar Aisen.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 5,17 Gram

Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang, di antaranya  satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp 2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Megang.

“Usai menerima laporan korban saya memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku,” kata Aisen.

Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku. Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Benakat – Servo pada Jumat (7/2/2025),” terang Aisen.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Ringkus Kurir dan Pemilik Sabu, Pelaku Buang BB saat Ditangkap

Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” jelas Aisen.

Saat ini, lanjut Aisen, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Untuk warga segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, sehingga tindakan kejahatan dapat dicegah sedini mungkin,” tutur Aisen. (ANA)

    Komentar