Polres Musi Rawas Tangkap Pencuri Buah Sawit di PT Agro Kati Lama

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah perkebunan sawit PT. Agro Kati Lama (AKL). Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial H (45) warga Desa Muara Kati Lama,  Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, dua petugas keamanan PT. AKL, yakni Yensah dan Candra Dwiansyah sedang melakukan patroli rutin di Blok 17E13, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.

“Mereka mendapati pelaku tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal,” jelas Ryan, Rabu (21/5/2025).

Petugas segera meminta bantuan rekan lainnya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan, yakni 91 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.180 kilogram, 41 pasang alat langsir bambu, 1 bilah parang, dan 1 buah keranjang.

“Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.922.591,” ungkap Ryan.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Ryan. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kota Palembang

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:38 WIB