SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus Polisi usai mencuri Handphone dan motor milik AH (47).
Aksi pencurian ini terjadi di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Aji, Rabu (6/8/2025).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Aji.
Kata Aji, bahwa modus pelaku, yakni dengan cara masuk ke dalam Gedung MTA melalui pintu belakang. Kemudian pelaku mengambil dua unit Hp milik korban yang terletak diatas meja, setelah itu pelaku mengambil mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir di teras Gedung MTA.
Selanjutnya pelaku kabur ke arah Kota Lubuk Linggau, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 17.000.000.
“Selain tersangka, personel juga mengamankan BB diantaranya, satu unit Hp Vivo Y21 dan satu unit Hp Vivo V9,” terang Aji.
“Sedangkan sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG masih dalam pengembangan,” tutur Aji. (ANA)

















