Polres Banyuasin Ungkap 56 Kasus Selama Operasi Sikat I Musi 2025

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polres Banyuasin. (Photo: Suci)

Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polres Banyuasin. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Selama Operasi Sikat I Musi 2025, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil ungkap 56 kasus. Menariknya, pada periode Maret-April 2025 angka tindak pidana tercatat lebih rendah dibanding Januari-Februari.

Data menunjukkan, periode Januari-Februari 2025 tercatat 120 kasus dengan 76 kasus tuntas. Sementara pada Maret-April, angka kriminal turun menjadi 105 kasus dengan penyelesaian mencapai 96 kasus.

“Ini berkat komitmen kami menekan kejahatan melalui langkah preemtif-preventif seperti razia, patroli malam (KRYD) dan pendekatan ke masyarakat,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Jumat (23/5/2025).

Dari 56 kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 34 kasus dan 37 tersangka. Disusul Curas (4 kasus), Curanmor (4 kasus), serta operasi premanisme/pungli (14 kasus).

“Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi premanisme, dengan 3 tersangka diproses hukum karena membawa senjata tajam (sajam), penganiayaan, dan ancaman. Sisanya, 13 orang, dibuatkan surat pernyataan dan dibina,” ungkap Ruri.

Operasi ini juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 mobil Sigra hitam dan 5 motor. Senjata rakitan, senjata mainan, 5 amunisi, 5 pisau, 2 parang, linggis, serta peralatan lain seperti kunci pas dan obeng.

Kata Ruri, ada satu kasus yang menyita perhatian publik, yaitu pencurian hewan ternak di 3 TKP berbeda. Enam pelaku terlibat, 4 telah ditahan dan 2 masih buron.

“Pelaku menyasar ternak warga, menyembelihnya di lokasi terpisah, lalu menjual dagingnya. Kami terus mendalami jaringan ini,” kata Ruri.

Kejahatan ini dinilai sangat meresahkan mengingat momentum Iduladha yang dekat. Polres juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Bank BTPN di Betung. Dua tersangka diamankan setelah penyelidikan mendalam.

“Ini bukti kerja kolektif tim dan dukungan masyarakat,” terang Ruri.

Kapolres menyatakan, sebagian besar pelaku melakukan kejahatan tersebut karena faktor ekonomi. “Mereka dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara,” jelas Ruri.

Polres Banyuasin mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau nomor Banpol tertera. “Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman,” tutur Ruri. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB