SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Pelaku pencurian kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100 di Kecamatan Tanjung Batu ditangkap. Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (29), AS (31), dan IS (35), ketiganya ditangkap saat sedang berada di sekitar Desa Burai.
Sementara IS ditangkap saat sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap lantaran mencuri kabel underground di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 23.25 WIB.
“Kabel itu diganti dengan kabel lain oleh para pelaku, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta, ” ujar Meri, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, kata Meri, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penangkapan ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gulung kabel hasil curian
dan satu unit sepeda motor,” kata Meri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan,” tambah Meri.
Kepolisian akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
“Atas ulahnya ketiga tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun atau 9 tahun penjara,” tutur Meri. (ANA)
Komentar