Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Wilayah Sungai Jeruju

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan menggunakan Senpira di wilayah Sungai Jeruju Cengal, saat digelandang ke Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Pelaku pembunuhan menggunakan Senpira di wilayah Sungai Jeruju Cengal, saat digelandang ke Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Cengal, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres OKI, tepatnya di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban diketahui berinisial K (40), seorang petani warga Dusun Baru Desa Sungai Jeruju. Dia tewas setelah ditembak pelaku RN (25), warga Dusun Rime Malang desa yang sama, menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku menembak korban sebanyak satu kali ke arah dada hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, dalam rilis menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi. Sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak ketika pelaku hendak berutang, sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi nekat tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres OKI juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepatnya dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif di wilayah OKI serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami turut berduka atas kejadian ini. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di OKI,” ujar Bupati OKI.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB