Polisi Amankan Pembunuh Pasutri di Banyuasin

- Redaksi

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan pembunuh pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin. Pelaku ialah Samsudin alias Sam (60), warga Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sam ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya, Minggu (26/6/2022). Saat beraksi, Sam terbilang sebagai pembunuh yang cukup sadis. Dia membunuh korban dengan cara menembakkan senjata api hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di daerah dusun Sembilang Sungai Paku Pendek pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB. Mayat korban berhasil ditemukan warga pada Jum’at (3/6/22) sekira pukul 18.00 WIB dekat rawa-rawa yang berjarak sekitar 100 meter dari TKP.

Korbannya yakni, sepasang suami istri, Somad (40) dan Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Diketahui sepasang suami istri tersebut merupakan bos di tempat pelaku bekerja. Pelaku nekat membunuh korban lantaran merasa sakit hati dengan perilakunya. “Saya dendam. Saat saya ingin meminjam uang, tidak diberikannya dan ia malah mencaci maki saya,” ungkapnya, Senin (27/6/2022).

Ia melakukan aksi pembunuhan tersebut bersama kedua temannya yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak hanya itu, usai membunuh korban, palaku berhasil mengamil gelang, kalung, cincin dan uang tunai milik korban.

“Saya juga mengambil gelang, kalung, cincin milik korban. Niat saya ingin menjual emas tersebut, tetapi ternyata perhiasan itu palsu (imitasi),” jelasnya.

Ia mengungkapkan, uang milik korban yang diambilnya senilai Rp1 juta, dia bagi tiga dengan temannya. Untuk kedua pelaku lain yang saat ini DPO berinisial KL dan A.

Karena aksinya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB