Polisi Amankan Pembunuh Pasutri di Banyuasin

- Redaksi

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan pembunuh pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin. Pelaku ialah Samsudin alias Sam (60), warga Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sam ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya, Minggu (26/6/2022). Saat beraksi, Sam terbilang sebagai pembunuh yang cukup sadis. Dia membunuh korban dengan cara menembakkan senjata api hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di daerah dusun Sembilang Sungai Paku Pendek pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB. Mayat korban berhasil ditemukan warga pada Jum’at (3/6/22) sekira pukul 18.00 WIB dekat rawa-rawa yang berjarak sekitar 100 meter dari TKP.

Korbannya yakni, sepasang suami istri, Somad (40) dan Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Diketahui sepasang suami istri tersebut merupakan bos di tempat pelaku bekerja. Pelaku nekat membunuh korban lantaran merasa sakit hati dengan perilakunya. “Saya dendam. Saat saya ingin meminjam uang, tidak diberikannya dan ia malah mencaci maki saya,” ungkapnya, Senin (27/6/2022).

Ia melakukan aksi pembunuhan tersebut bersama kedua temannya yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak hanya itu, usai membunuh korban, palaku berhasil mengamil gelang, kalung, cincin dan uang tunai milik korban.

“Saya juga mengambil gelang, kalung, cincin milik korban. Niat saya ingin menjual emas tersebut, tetapi ternyata perhiasan itu palsu (imitasi),” jelasnya.

Ia mengungkapkan, uang milik korban yang diambilnya senilai Rp1 juta, dia bagi tiga dengan temannya. Untuk kedua pelaku lain yang saat ini DPO berinisial KL dan A.

Karena aksinya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru