Polisi Amankan Mobil Modifikasi Penimbun Solar Beserta Dua Tersangka

Kriminal256 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang tersangka penimbunan dan penjualan ilegal minyak jenis solar, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB, di SPBU di 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.

Tersangkanya Muhammad Syawaluddin (30) warga Komplek Serai Indah, Kelurahan Inderalaya Indah, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dan Syahrudin (43) warga Dusun III, Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Informasi dihimpun bahwa penangkapan diawali anggota Pidsus yang menerima laporan masyarakat bahwa di SPBU sering terjadi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar laporan adanya pengisian BBM Jenis Biosolar.

Saat itu kedua tersangka dihampiri dan diminta menunjukkan surat menyurat resmi dokumen perdagangan minyak solar tersebut, keduanya tidak bisa menunjukkan sehingga oleh anggota langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Beli Celurit, Pemuda Ini Terinspirasi Tawuran dari Video Katak Bhizer

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi membenarkan sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti (BB) berupa mobil Mitsubishi Kuda warna Biru Nopol BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi.

Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter dari bak penampungan solar buatan didalam mobil. “Ada beberapa tempat yang isu nya ada kelangkaan BBM jenis solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut diduga melakukan penyalahgunaan dalam pembelian dan pengangkutan dan pendistribusian minyak solar bersubsidi,” jelasnya Selasa (5/4/2022) di Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga :  Pekan Pertama April, Polda Sumsel Amankan 58 Tersangka Kasus Narkoba

Lanjut Kapolrestabes, bahwa pelaku berangkat dari wilayah OI lalu menuju ke beberapa SPBU yang salah satunya berada di Palembang. “Modus nya mereka memodifikasi mobil dimana didalamnya di buat sebuah tangki. Mereka mengisi solar kemudian ditarik masuk kedalam tangki yang mana bisa menampung hingga 400 liter, kemudian dikeluarkan lagi lalu di jual di wilayah OI,” katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Tersangka sendiri saat diwawancarai langsung mengatakan sudah satu bulan melancarkan bisnis ini. “Sejak minyak solar susah di cari dalam sebulan terakhir ini, mobil sudah kami modifikasi ada boks penampung tambahan didalam mobil bagian dalam tengah belakang. Bisa menampung solar hingga 400 liter,” jelas Syawaluddin.

Baca Juga :  Polisi Amankan 7 Remaja Bersenjata saat Hendak Tawuran

Lanjutnya, bahwa mereka membeli minyak di berbagai tempat di SPBU baik di Ogan Ilir hingga ke Kota Palembang. “Kami membeli minyak solar dengan harga normal di SPBU, kemudian dijual kembali per liternya Rp 6000,-. Kami mengambil di SPBU setelah itu datang konsumen yang membelinya, dan kemudian untuk di jual eceran kembali,” katanya.

Untuk pengambilan minyak di SPBU tidak setiap hari, tetapi tergantung  pemesanan dari tempat penjual pengecer minyak. “Kami modusnya beli diberbagai SPBU, jadi tidak bermain dengan petugas nya, mereka juga tidak tau kalau saat melakukan pengisian mintak melalui selang yang sudah terpasang didalam mobil menuju ke bak buatan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar