SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial A (43) dan S (53), warga Desa Pinang Mas, diamankan.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Lintas Palembang – Kayu Agung, Dusun I Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (25/08/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua unit Handphone, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu-sabu di Desa Pinang Mas.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial S. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi,” jelas Surya, Kamis (28/8/2025).
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini. Peran serta masyarakat sangat penting, kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba,” pinta Surya.
Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Ogan Ilir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
“Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan, kita semua generasi penerus bangsa,” kata Surya. (ANA)

















