Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Dua tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial A (43) dan S (53), warga Desa Pinang Mas, diamankan.

Keduanya diamankan di pinggir Jalan Lintas Palembang – Kayu Agung, Dusun I Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (25/08/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram, dua unit Handphone, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu-sabu di Desa Pinang Mas.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial S. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti di lokasi,” jelas Surya, Kamis (28/8/2025).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini. Peran serta masyarakat sangat penting, kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba,” pinta Surya.

Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Ogan Ilir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

“Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan, kita semua generasi penerus bangsa,” kata Surya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB