Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka, Dalam Kasus Penistaan Agama Konten Makan Babi

- Redaksi

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto

SUARAPUBLIK,ID. PALEMBANG – Seleb Tik Tok Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia lakukan sambil membaca Bismillah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan hal tersebut.

“Yah benar per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Agung, Kamis (27/04/2023).

Agung menjelaskan bahwa penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama,” kata Agung.

Dikatakan Agung bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tegas Agung.

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

“Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” beber Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumsel juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut

“Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” jelas Agung.

Dengan adanya hal ini Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik. (*)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Lepas Tim Dan Atlet Bulutangkis Menuju Kapolda Cup Esport
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Dugaan Mafia Tanah di Sematang Borang Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang
Aksi Berantai Berakhir di Jeruji Besi, Jatanras Polda Sumsel Bekuk Spesialis Curanmor 5 TKP
Jamin Keamanan Ramadhan 1447 H, Polda Sumsel Ungkap Ribuan Kasus Penyakit Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kapolres Empat Lawang Lepas Tim Dan Atlet Bulutangkis Menuju Kapolda Cup Esport

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:18 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Sematang Borang Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Berita Terbaru