Sempat Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapan Predator Anak di Palembang

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik tersangka RR (29) saat membawa korban NKN (10) menggunakan sepeda motor, terekam oleh CCTV di salah satu area di Kota Palembang.

Detik-detik tersangka RR (29) saat membawa korban NKN (10) menggunakan sepeda motor, terekam oleh CCTV di salah satu area di Kota Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.

 

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RR (29), terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Palembang.

 

Kasus ini menjadi penegasan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman bagi anak-anak, bukan ruang bagi predator untuk beraksi.

 

Peristiwa terjadi pada Senin (26 Januari 2026), sekitar Pukul 14.00 WIB. Korban berinisial NKN (10), seorang pelajar sekolah dasar, dijemput paksa oleh tersangka di depan sekolahnya di wilayah Kota Palembang.

 

Tersangka membujuk korban dengan alasan mengajak mencari anak lain, lalu membawa korban berkeliling hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus. Di tempat tersebut, tersangka melakukan tindakan pencabulan dan sempat mencekik korban ketika melakukan perlawanan.

 

Aksi pelaku terhenti setelah ada warga melintas. Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh sebelum akhirnya kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

 

Begitu laporan diterima, tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

 

Rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi kunci penting. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi daring.

 

Tim penyidik melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas kurir. Melalui strategi terukur, aparat memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.

 

Pada Pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang. Meski sempat melawan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.

 

Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.

 

Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berlangsung.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya, pada Selasa (03/03/2026).

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.

 

Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa: Sekolah harus menjadi zona aman, Ruang publik tidak boleh menjadi tempat predator beraksi, Kejahatan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi, Jejak digital dan teknologi menjadi alat penegakan hukum yang efektif

 

“Polda Sumsel memastikan stabilitas keamanan dan perlindungan kelompok rentan tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata dia singka.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Pemkot Palembang Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026
BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Liquid Etomidate Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Coretax dan Amanda Jadi Instrumen Penguatan Karier Dosen
Tips #Cari_Aman Mudik Lebaran, Astra Motor Sumsel Ingatkan Etika dan Teknik Berkendara
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Bulog Sumsel Babel Gelar Gerakan Pangan Murah di Palembang, Herman Deru: Beli Beras Dapat Bonus Minyak atau Gula
Bandara SMB II Siapkan 121 Penerbangan Tambahan dan Diskon Tiket Fasilitasi Pemudik Lebaran
Posko Angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 Dimulai, KAI Divre III Palembang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:57 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Liquid Etomidate Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:54 WIB

Coretax dan Amanda Jadi Instrumen Penguatan Karier Dosen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:22 WIB

Tips #Cari_Aman Mudik Lebaran, Astra Motor Sumsel Ingatkan Etika dan Teknik Berkendara

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:03 WIB

Bulog Sumsel Babel Gelar Gerakan Pangan Murah di Palembang, Herman Deru: Beli Beras Dapat Bonus Minyak atau Gula

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, menyerahkan secara simbolis Beras SPHP kepada warga dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah di wilayah hukum Polsek BMT. 

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP

Jumat, 13 Mar 2026 - 17:48 WIB