Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

 

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

 

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

 

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

 

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup: Ruas Betung – Tempino – Jambi segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness serta ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

 

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

 

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

 

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

 

Mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

 

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

 

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

 

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

 

Bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

 

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

 

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

 

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

 

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” tegas Nandang, pada Jumat (06/03/2026).

 

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

 

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” kata Nandang singkat.

 

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

 

Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan: 151 dan Command Center Bina Marga: 082288858884.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Polsek Buay Madang Timur Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Sambang Kamtibmas dan Program Quick Response
Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dan Mitigasi Karhutla
Progres Capai 70 Persen, Pangdam II/Sriwijaya Optimis Juli 2026 SMA Taruna Dapat Beroperasi
Akses Nyaris Terputus, Pemkab Muba Tanggap Darurat Pulihkan Jalan Sungai Keruh
Dari Data ke Aksi: Pemkab Muba Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis FSVA
Penyidik Kejari Muba Geledah dan Sita Dokumen dari Kantor PT. Pancaroba Group
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:42 WIB

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 14:41 WIB

Polsek Buay Madang Timur Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Sambang Kamtibmas dan Program Quick Response

Jumat, 10 April 2026 - 14:34 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli KRYD dan Mitigasi Karhutla

Jumat, 10 April 2026 - 14:15 WIB

Progres Capai 70 Persen, Pangdam II/Sriwijaya Optimis Juli 2026 SMA Taruna Dapat Beroperasi

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Akses Nyaris Terputus, Pemkab Muba Tanggap Darurat Pulihkan Jalan Sungai Keruh

Berita Terbaru