SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG — Seorang oknum perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel atas dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penangkapan.
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm yang dipimpin Rilo Budiman, pada Jumat (06/03/2026), saat mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Sumsel.
Kuasa hukum menyebutkan, klien mereka bernama Randa Irawan (32) diduga ditangkap oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada Jumat, 28 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Lorong Sahabat, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, saat kejadian beberapa orang yang mengaku polisi tersebut datang ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap sejumlah orang sebelum melakukan penangkapan.
“Namun saat itu mereka tidak menunjukkan identitas ataupun surat tugas yang membuktikan bahwa mereka benar anggota kepolisian,” ujar Rilo Budiman.
Pihak keluarga baru mengetahui penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari warga dan Ketua RT setempat bahwa Randa telah dibawa oleh polisi.
Setelah ditelusuri, keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh rombongan anggota polisi yang dipimpin seorang perwira bernama Andi.
Keluarga selanjutnya mencoba menghubungi nomor telepon yang disebut milik polisi bernama Andi tersebut untuk menanyakan kondisi Randa. Namun hingga beberapa hari kemudian pesan maupun panggilan dari pihak keluarga disebut tidak mendapatkan respons.
Pada Selasa (03/03/2026), orang tua Randa kembali mencoba menghubungi nomor tersebut dengan tujuan menanyakan kabar sekaligus meminta izin untuk membesuk, tetapi tetap tidak mendapat balasan.
Hingga Jumat (06/03/2026), atau enam hari sejak peristiwa penangkapan, pihak keluarga mengaku belum mengetahui keberadaan maupun kondisi Randa.
Kuasa hukum juga menyebut, hingga saat ini keluarga tidak menerima surat penangkapan maupun surat penahanan terhadap Randa. Selain itu, keluarga juga tidak diizinkan untuk melakukan kunjungan.
“Bahkan kami mendapat informasi dari saksi di lokasi bahwa saat proses penangkapan terjadi dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” kata Rilo.
Setelah dilakukan penelusuran, kuasa hukum menyebut identitas oknum yang dilaporkan diketahui bernama Iptu Andi Pratama yang bertugas di Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya tidak adanya surat penangkapan, tidak adanya surat penahanan, keluarga tidak diperbolehkan membesuk, serta adanya dugaan penganiayaan saat proses penangkapan.
Tim kuasa hukum berharap Propam Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara serius agar ada kejelasan terkait keberadaan dan kondisi klien kami,” tegasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Aan Wahyudi

















