SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram. Barang bukti ekstasi sebanyak 150 butir ini dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dilarutkan ke dalam kloset.
Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan di bulan Mei dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan di 7 TKP. Wilayah Kabupaten OKU 1 Laporan (LP) Palembang 4 LP, Pali 1 LP dan Muba 1 LP.
“Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Setidaknya pemusnahan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa 6.146 jiwa,” ungkap Suparlan, Minggu (25/5/2025).
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.
“Atas ulahnya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana seumur hidup,” kata Suparlan. (ANA)
Komentar