Polda Sumsel Bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK RI berhasil ungkap kasus ileggal Logging.

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Satgas Polda Sumsel bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK RI berhasil ungkap kasus tindak pidana Ileggal Logging di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.

 

Dalam ungkap kasus ini Polda Sumsel bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK berhasil mengamankan 18 orang dari ke 18 orang tersebut 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa anggotanya menangkap 18 orang dan ditetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

“Kemudian anggota kita Ditpolairud bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus dan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) menemukan tempat penebangan kayu pada 25 Januari 2022 lalu,” kata dia  pada rilis yang dilakukan, Kamis (3/2/2022).

 

Lokasi Ileggal Logging (penebang kayu) ini memakan waktu 12-13 jam, lokasi tepatnya berada di desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

Toni juga mengatakan bahwa saat ini sedang mengejar pemodal yang melakukan penebangan atau kegiatan Ilegal Logging. Dan diakui toni bahwa illegal logging ini sudah beroperasi selama 13 tahun.

 

“Untuk saat ini kita sedang mengejar pemodal dari kegiatan penembangan ini, kegiatan Ilegal Logging sendiri sudah beroperasi sejak 2008 sehingga sudah hampir 13 tahun beroperasi dan baru ini kita berhasil ungkap”, ujarnya

 

Toni juga menjelaskan para pelaku menggunakan tempat parit gajah untuk menyembunyikan aktivitas kayu hasil penebangan dan total kerugian mencapai 3 Milyar

 

“Sekitar 13 kilometer kita untuk bisa mencapai lokasinya dan kerugian sendiri mencapai Rp 3 miliar,” tambahnya.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari hasil Ilegal Logging kayu balok ini sebanyak 1.019 batang, ribuan kayu yang masih di dalam parit, dua perahu tanpa mesin, satu unit chainsaw, satu buah parang, dua unit mobil truk.

 

Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:58 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:51 WIB

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:49 WIB

Sumsel

Menerapkan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 25 Agu 2026 - 22:36 WIB