Polda Sumsel Bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK RI berhasil ungkap kasus ileggal Logging.

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Satgas Polda Sumsel bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK RI berhasil ungkap kasus tindak pidana Ileggal Logging di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.

 

Dalam ungkap kasus ini Polda Sumsel bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK berhasil mengamankan 18 orang dari ke 18 orang tersebut 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa anggotanya menangkap 18 orang dan ditetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

“Kemudian anggota kita Ditpolairud bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus dan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) menemukan tempat penebangan kayu pada 25 Januari 2022 lalu,” kata dia  pada rilis yang dilakukan, Kamis (3/2/2022).

 

Lokasi Ileggal Logging (penebang kayu) ini memakan waktu 12-13 jam, lokasi tepatnya berada di desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

Toni juga mengatakan bahwa saat ini sedang mengejar pemodal yang melakukan penebangan atau kegiatan Ilegal Logging. Dan diakui toni bahwa illegal logging ini sudah beroperasi selama 13 tahun.

 

“Untuk saat ini kita sedang mengejar pemodal dari kegiatan penembangan ini, kegiatan Ilegal Logging sendiri sudah beroperasi sejak 2008 sehingga sudah hampir 13 tahun beroperasi dan baru ini kita berhasil ungkap”, ujarnya

 

Toni juga menjelaskan para pelaku menggunakan tempat parit gajah untuk menyembunyikan aktivitas kayu hasil penebangan dan total kerugian mencapai 3 Milyar

 

“Sekitar 13 kilometer kita untuk bisa mencapai lokasinya dan kerugian sendiri mencapai Rp 3 miliar,” tambahnya.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari hasil Ilegal Logging kayu balok ini sebanyak 1.019 batang, ribuan kayu yang masih di dalam parit, dua perahu tanpa mesin, satu unit chainsaw, satu buah parang, dua unit mobil truk.

 

Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Berita Terkait

Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang
Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian
Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama
OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN
Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum
InkuBI Sultan Muda 2026: Kolaborasi Strategis Dorong UMKM Sumsel Go Digital
OJK Dorong Inklusi Keuangan Lewat Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Lada Hitam Sumsel
Telkomsel Buka Peluang Kolaborasi UMKM lewat Ekosistem Telkomsel Poin
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:15 WIB

Konsisten Dampingi Korban Perempuan dan Anak, Wadir LBH Bima Sakti Raih Penghargaan dari Pemkot Palembang

Kamis, 30 April 2026 - 14:34 WIB

Pasca Rotasi Jabatan, Tiga TP PKK Kecamatan di Pagar Alam Turut Alami Pergantian

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

Desa Wisata Gunung Dempo Ditutup, Alfrenzi Minta Pemkot dan PTPN Cari Solusi Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 21:22 WIB

OTT Pejabat Muratara: Kepala BKPSDM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan ASN

Rabu, 29 April 2026 - 16:25 WIB

Tim PUPR Kota Palembang Sidak Lokasi Diduga Penggunaan Fasilitas Umum

Berita Terbaru