Polda Sumsel Bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK RI berhasil ungkap kasus ileggal Logging.

Kota Palembang328 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Satgas Polda Sumsel bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK RI berhasil ungkap kasus tindak pidana Ileggal Logging di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.

 

Dalam ungkap kasus ini Polda Sumsel bersama Tim Gakkum Ditjen KLHK berhasil mengamankan 18 orang dari ke 18 orang tersebut 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa anggotanya menangkap 18 orang dan ditetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Herman Deru Pesan ke Kakanwil BPN Sumsel Baru Fokus ke Tanjung Carat 

 

“Kemudian anggota kita Ditpolairud bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus dan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) menemukan tempat penebangan kayu pada 25 Januari 2022 lalu,” kata dia  pada rilis yang dilakukan, Kamis (3/2/2022).

 

Lokasi Ileggal Logging (penebang kayu) ini memakan waktu 12-13 jam, lokasi tepatnya berada di desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

Toni juga mengatakan bahwa saat ini sedang mengejar pemodal yang melakukan penebangan atau kegiatan Ilegal Logging. Dan diakui toni bahwa illegal logging ini sudah beroperasi selama 13 tahun.

Baca Juga :  Ditres Polda Sumsel berhasil gagalkan Penyelendupan 16 KG Sabu Asal Aceh

 

“Untuk saat ini kita sedang mengejar pemodal dari kegiatan penembangan ini, kegiatan Ilegal Logging sendiri sudah beroperasi sejak 2008 sehingga sudah hampir 13 tahun beroperasi dan baru ini kita berhasil ungkap”, ujarnya

 

Toni juga menjelaskan para pelaku menggunakan tempat parit gajah untuk menyembunyikan aktivitas kayu hasil penebangan dan total kerugian mencapai 3 Milyar

 

“Sekitar 13 kilometer kita untuk bisa mencapai lokasinya dan kerugian sendiri mencapai Rp 3 miliar,” tambahnya.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari hasil Ilegal Logging kayu balok ini sebanyak 1.019 batang, ribuan kayu yang masih di dalam parit, dua perahu tanpa mesin, satu unit chainsaw, satu buah parang, dua unit mobil truk.

Baca Juga :  Kick off Land4Lives : Wujudkan Penghidupan Berketahanan Iklim di Sumsel

 

Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

    Komentar