FO Simpang Sekip Masih Sisahkan Hutang 

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fly Over (FO) Simpang Sekip ternyata masih menyisakan hutang yang belum dibayarkan atas ganti rugi lahan seluas 170 meter persegi yang dibebaskan untuk pembangunan FO yang saat ini telah selesai.
Tanah milik Siswadi, warga Kemuning yang merupakan pemilik lahan 1 Persil yang dikatakan belum mendapatkan ganti rugi lahan berada tepat disamping Simpang 4 FO, atau samping Kopi Oncak.
Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman saat dikonfirmasi mengatakan jika ada dari total 210 meter persegi Lahan milik kliennya, 170 meter prsegi terkena pembebasan lahan untuk pembangunan FO, totalnya bahkan mencapai RP2,04 Miliar.
“Dari 2 Persil lahan Klien kami yang terkena pembangunan, 1 Persilnya sudah dibayarkan dan satunya belum, nilai ganti rugi sesuai informasi KJPP senilai Rp 12 juta per meter. Jika dikalikan dengan luas lahan yang dibebaskan seluas 170 meter persegi, maka nilainya mencapai Rp 2,04 miliar,” kata A Rilo Budiman, Jumat (17/5/2024).
Lahan Milik Siswadi, yang dikatakan belum dilakukan Ganti Rugi terkait pembebasan lahan untuk proyek FO Sekip Ujung. Foto: Reza
Lanjutnya, Siswadi telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1972, bahkan ia memiliki surat pengakuan hak (SPH) tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981.
“Tanah itu digunakan untuk pelebaran jalan R Soekamto sebagai mendukung Pembangunan FO. Apalagi, Klien kami telah mendapatkan surat Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019. Terkait pembahasan lahan FO. Namun Siswadi yang dijanjikan dari 2020 hingga 2024 ini belum mendapat ganti rugi sepersenpun,” ungkapnya.
Pihaknya berencana akan mengirimkan Surat ke Presiden Jokowi, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel, bahkan Walikota Palembang terkait belum dibayarkannya ganti rugi tanah milik kliennya. Bahkan pihaknya meminta agar peresmian FO ditunda hingga pelunasan Ganti Rugi selesai dilakukan.
“Dengan adanya surat dan bukti kepemilikan lahan itu kami harap FO ini jangan diresmikan dahulu sebelum dibayarkan. Jika tidak ada itikad baik kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pembangunan FO Simpang Sekip, proyek pekerjaan yang menelan anggaran Rp 168,19 miliar, sedangkan untuk pembebasan lahan diketahui dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah kota Palembang menggunakan dana APBD.
Sementara itu, Dinas PU Kota Palembang belum memberikan respon terkait masalah ini.

Berita Terkait

ICMI ORDA Muara Enim Ajak Masyarakat Perdalam Tasawuf untuk Menjaga Keikhlasan Ibadah
BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang
Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat
OJK dan Pemprov Sumsel Resmikan Outlet UMKM Sultan Muda, Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda
Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II
Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga
HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:09 WIB

ICMI ORDA Muara Enim Ajak Masyarakat Perdalam Tasawuf untuk Menjaga Keikhlasan Ibadah

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:14 WIB

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:12 WIB

Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Pola Hidup Sehat bagi Siswa MIT Saqu Imam Malik Lahat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Berita Terbaru

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Kota Palembang

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:14 WIB