SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fly Over (FO) Simpang Sekip ternyata masih menyisakan hutang yang belum dibayarkan atas ganti rugi lahan seluas 170 meter persegi yang dibebaskan untuk pembangunan FO yang saat ini telah selesai.
Tanah milik Siswadi, warga Kemuning yang merupakan pemilik lahan 1 Persil yang dikatakan belum mendapatkan ganti rugi lahan berada tepat disamping Simpang 4 FO, atau samping Kopi Oncak.
Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman saat dikonfirmasi mengatakan jika ada dari total 210 meter persegi Lahan milik kliennya, 170 meter prsegi terkena pembebasan lahan untuk pembangunan FO, totalnya bahkan mencapai RP2,04 Miliar.
“Dari 2 Persil lahan Klien kami yang terkena pembangunan, 1 Persilnya sudah dibayarkan dan satunya belum, nilai ganti rugi sesuai informasi KJPP senilai Rp 12 juta per meter. Jika dikalikan dengan luas lahan yang dibebaskan seluas 170 meter persegi, maka nilainya mencapai Rp 2,04 miliar,” kata A Rilo Budiman, Jumat (17/5/2024).
Lanjutnya, Siswadi telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1972, bahkan ia memiliki surat pengakuan hak (SPH) tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981.
“Tanah itu digunakan untuk pelebaran jalan R Soekamto sebagai mendukung Pembangunan FO. Apalagi, Klien kami telah mendapatkan surat Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019. Terkait pembahasan lahan FO. Namun Siswadi yang dijanjikan dari 2020 hingga 2024 ini belum mendapat ganti rugi sepersenpun,” ungkapnya.
Pihaknya berencana akan mengirimkan Surat ke Presiden Jokowi, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel, bahkan Walikota Palembang terkait belum dibayarkannya ganti rugi tanah milik kliennya. Bahkan pihaknya meminta agar peresmian FO ditunda hingga pelunasan Ganti Rugi selesai dilakukan.
“Dengan adanya surat dan bukti kepemilikan lahan itu kami harap FO ini jangan diresmikan dahulu sebelum dibayarkan. Jika tidak ada itikad baik kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pembangunan FO Simpang Sekip, proyek pekerjaan yang menelan anggaran Rp 168,19 miliar, sedangkan untuk pembebasan lahan diketahui dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah kota Palembang menggunakan dana APBD.
Sementara itu, Dinas PU Kota Palembang belum memberikan respon terkait masalah ini.
Komentar