FO Simpang Sekip Masih Sisahkan Hutang 

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fly Over (FO) Simpang Sekip ternyata masih menyisakan hutang yang belum dibayarkan atas ganti rugi lahan seluas 170 meter persegi yang dibebaskan untuk pembangunan FO yang saat ini telah selesai.
Tanah milik Siswadi, warga Kemuning yang merupakan pemilik lahan 1 Persil yang dikatakan belum mendapatkan ganti rugi lahan berada tepat disamping Simpang 4 FO, atau samping Kopi Oncak.
Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman saat dikonfirmasi mengatakan jika ada dari total 210 meter persegi Lahan milik kliennya, 170 meter prsegi terkena pembebasan lahan untuk pembangunan FO, totalnya bahkan mencapai RP2,04 Miliar.
“Dari 2 Persil lahan Klien kami yang terkena pembangunan, 1 Persilnya sudah dibayarkan dan satunya belum, nilai ganti rugi sesuai informasi KJPP senilai Rp 12 juta per meter. Jika dikalikan dengan luas lahan yang dibebaskan seluas 170 meter persegi, maka nilainya mencapai Rp 2,04 miliar,” kata A Rilo Budiman, Jumat (17/5/2024).
Lahan Milik Siswadi, yang dikatakan belum dilakukan Ganti Rugi terkait pembebasan lahan untuk proyek FO Sekip Ujung. Foto: Reza
Lanjutnya, Siswadi telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1972, bahkan ia memiliki surat pengakuan hak (SPH) tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981.
“Tanah itu digunakan untuk pelebaran jalan R Soekamto sebagai mendukung Pembangunan FO. Apalagi, Klien kami telah mendapatkan surat Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019. Terkait pembahasan lahan FO. Namun Siswadi yang dijanjikan dari 2020 hingga 2024 ini belum mendapat ganti rugi sepersenpun,” ungkapnya.
Pihaknya berencana akan mengirimkan Surat ke Presiden Jokowi, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel, bahkan Walikota Palembang terkait belum dibayarkannya ganti rugi tanah milik kliennya. Bahkan pihaknya meminta agar peresmian FO ditunda hingga pelunasan Ganti Rugi selesai dilakukan.
“Dengan adanya surat dan bukti kepemilikan lahan itu kami harap FO ini jangan diresmikan dahulu sebelum dibayarkan. Jika tidak ada itikad baik kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pembangunan FO Simpang Sekip, proyek pekerjaan yang menelan anggaran Rp 168,19 miliar, sedangkan untuk pembebasan lahan diketahui dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah kota Palembang menggunakan dana APBD.
Sementara itu, Dinas PU Kota Palembang belum memberikan respon terkait masalah ini.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Dampingi Petani Tanam Jagung Hibrida
Dampak Kemarau, Polsek Buay Madang Timur Salurkan 2.000 Liter Air Bersih ke Warga Teko Rejo
Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung
dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat
JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:11 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Dampingi Petani Tanam Jagung Hibrida

Kamis, 10 September 2026 - 23:06 WIB

Dampak Kemarau, Polsek Buay Madang Timur Salurkan 2.000 Liter Air Bersih ke Warga Teko Rejo

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung

Kamis, 10 September 2026 - 19:03 WIB

dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Berita Terbaru