FO Simpang Sekip Masih Sisahkan Hutang 

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fly Over (FO) Simpang Sekip ternyata masih menyisakan hutang yang belum dibayarkan atas ganti rugi lahan seluas 170 meter persegi yang dibebaskan untuk pembangunan FO yang saat ini telah selesai.
Tanah milik Siswadi, warga Kemuning yang merupakan pemilik lahan 1 Persil yang dikatakan belum mendapatkan ganti rugi lahan berada tepat disamping Simpang 4 FO, atau samping Kopi Oncak.
Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman saat dikonfirmasi mengatakan jika ada dari total 210 meter persegi Lahan milik kliennya, 170 meter prsegi terkena pembebasan lahan untuk pembangunan FO, totalnya bahkan mencapai RP2,04 Miliar.
“Dari 2 Persil lahan Klien kami yang terkena pembangunan, 1 Persilnya sudah dibayarkan dan satunya belum, nilai ganti rugi sesuai informasi KJPP senilai Rp 12 juta per meter. Jika dikalikan dengan luas lahan yang dibebaskan seluas 170 meter persegi, maka nilainya mencapai Rp 2,04 miliar,” kata A Rilo Budiman, Jumat (17/5/2024).
Lahan Milik Siswadi, yang dikatakan belum dilakukan Ganti Rugi terkait pembebasan lahan untuk proyek FO Sekip Ujung. Foto: Reza
Lanjutnya, Siswadi telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1972, bahkan ia memiliki surat pengakuan hak (SPH) tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981.
“Tanah itu digunakan untuk pelebaran jalan R Soekamto sebagai mendukung Pembangunan FO. Apalagi, Klien kami telah mendapatkan surat Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019. Terkait pembahasan lahan FO. Namun Siswadi yang dijanjikan dari 2020 hingga 2024 ini belum mendapat ganti rugi sepersenpun,” ungkapnya.
Pihaknya berencana akan mengirimkan Surat ke Presiden Jokowi, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel, bahkan Walikota Palembang terkait belum dibayarkannya ganti rugi tanah milik kliennya. Bahkan pihaknya meminta agar peresmian FO ditunda hingga pelunasan Ganti Rugi selesai dilakukan.
“Dengan adanya surat dan bukti kepemilikan lahan itu kami harap FO ini jangan diresmikan dahulu sebelum dibayarkan. Jika tidak ada itikad baik kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pembangunan FO Simpang Sekip, proyek pekerjaan yang menelan anggaran Rp 168,19 miliar, sedangkan untuk pembebasan lahan diketahui dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah kota Palembang menggunakan dana APBD.
Sementara itu, Dinas PU Kota Palembang belum memberikan respon terkait masalah ini.

Berita Terkait

Amankan Malam Takbir Idul Adha 1447 H, Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli Hunting
Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Gerakan Program Tanam Jagung ‘1 Desa 1 Hektar’
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Bangun Sumur Bor di Masjid Al Amin
Pemkab Muba Salurkan Hewan Kurban untuk Masjid, Ponpes hingga Disabilitas
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:21 WIB

Amankan Malam Takbir Idul Adha 1447 H, Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli Hunting

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Gerakan Program Tanam Jagung ‘1 Desa 1 Hektar’

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Bangun Sumur Bor di Masjid Al Amin

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB