SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Beredar informasi terkait adanya oknum pejabat Plt kepala dinas di Kabupaten Muba melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu honorer yang dilakukanya di ruang kerja kepala dinas menjadi perbincangan masyarakat.
Berdasarkan informasi , korban merupakan anak yatim piatu ini telah membuat laporan ke unit Perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres muba.
Dengan nomor laporan, Polres Muba dengan bukti nomor : STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut kapolres Musi Banyuasin AKBP. Imam Safii SIK. M.si .Melalui Kasat Reskrim AKP. Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH didampingi kanit PPA Ipda Zulpikri SH membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar,kemarin (Kamis-red) kita menerima laporan korban adanya oknum ASN di Muba yang melakukan perbuatan pelecehan seksual tehadap staf nya sendiri,”ungkap Zulpikri ( 17/5).
Dikatakanya saat ini pihaknya tengah melalukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mengumpulkan alat bukti.
“Korban yang merupakan staf dari kantor tersebut yang langsung melaporkan kejadian tersebut,”cetusnya.
Menurut keterangan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tanggal 16 Mei 2024 pada saat jam kerja, berdasarkan korban bahwa korban dielus pada bagian pipinya kemudian membelai bagian rambut.
Adanya tindakan perlakuan itu, korban langsung lari dan langsung membuat laporan ke Polres Muba.
“Jika memang benar, nantinya dikenakan pasal 06 Huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman 4 tahun penjara,”imbuhnya.
Komentar