Polda Lampung Dalami Dugaan Kasus Tipikor Pembangunan Islamic Center Lampung Timur

- Redaksi

Minggu, 23 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Lampung : Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, melalui Direktorat Reserse dam Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terus mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Lampung Timur.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Lampung Timur tersebut merupakan salah satu kasus terbesar yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung pada tahun.

Bahkan untuk mengungkap adanya penyelewengan anggaran pembangunan yang merugikan keuangan negaran, Polda Lampung juga melakukan kerjasama dengan tenaga ahli dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB).

Panit II Unit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu Benny Firmansyah kepada RRI ,mengungkapkan, dilibatkannya tenaga ahli dari ITB tersebut bertujuan untuk pengecekan fisik bangunan, yang dinilai tidak sesuai dengan spek yang telah ditetapkan.

Menurutnya, dari penghitungan sementara yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung pada pembangunan Islamic Center tersebut, diperkirakan terdapat kerugian keuangan negara hingga mencapai 1 koma 2 miliar rupiah.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Lampung Timut tersebut, saat ini Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Islamic Center Lampung Timur ini masih terus kita dalami bersama jajaran Kejaksaan dan tenaga ahli dari ITB. Saat ini kita sudah menetapkan empat tersangka,”ujarnya Minggu (23/09/2018).

Diketahui, pembangunan Islamis Center Kabupaten Lampung Timur dengan bangnan yang sangat megah tesebut dimulai pada tahun 2002 lalu, diatas lahan seluas 35 hektar.

Islamic Center kebanggan masyarakat Lampung Timur itu dibangun dengan kondisi bentuk berserta fasilitas yang cukup mewah, melalui APBD selama beberapa tahun anggaran, dengan total mencapai kurang lebih 38 koma 5 miliar rupiah.(IAM)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terbaru