PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai melakukan pemeriksaan lapangan (descente) terhadap puluhan aset yang menjadi objek sengketa antara Yayasan Bina Darma Palembang dengan para pendiri kampus. Sengketa tersebut berkaitan dengan kepemilikan aset Universitas Bina Darma (UBD) yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Kota Palembang.
Sidang gugatan perdata dalam perkara ini kembali digelar pada akhir Maret 2026 di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa guna memastikan keberadaan dan batas-batas aset yang dipermasalahkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Chandra, mengatakan pemeriksaan lapangan mulai dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, dan akan dilaksanakan secara bertahap mengingat jumlah aset yang disengketakan cukup banyak, yakni sekitar 55 objek.
“Pemeriksaan awal difokuskan di Kota Palembang, yaitu pada kampus di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, tepatnya Kampus B dan C Universitas Bina Darma,” ujar Chandra kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan majelis hakim, pemeriksaan tahap pertama mencakup 15 objek sengketa yang dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua belah pihak menyatakan tidak ada keberatan terhadap objek yang telah diperiksa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap objek yang diperiksa, untuk sementara kedua belah pihak menyatakan tidak ada yang merasa keberatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra menyebutkan pemeriksaan lapangan akan kembali dilanjutkan pada pertengahan tahun mendatang dengan fokus pada objek sengketa lainnya.
“Rencananya pada Rabu, 15 Juli 2026, kami akan kembali melakukan pemeriksaan objek yang disengketakan, terutama pada Kampus A dan B Universitas Bina Darma,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan guna memastikan secara langsung kondisi objek sengketa di lapangan.
“Pemeriksaan lapangan terhadap objek yang disengketakan bertujuan untuk memastikan bahwa objek tersebut memang ada dan memiliki batas-batas yang jelas,” tegas Chandra.
Sementara itu, penasihat hukum Yayasan Bina Darma, Roland SH, menyampaikan pihaknya telah menunjukkan secara langsung objek sengketa beserta batas-batasnya kepada majelis hakim.
“Dalam pemeriksaan objek sengketa, kami dari pihak Yayasan Bina Darma mampu menunjukkan objek dan batas-batas yang disengketakan serta mengklaim bahwa objek tersebut memang milik Yayasan Bina Darma,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak tergugat dari LBH Bima Sakti, melalui Indah Permata Sari SH yang didampingi Albert SH, menyatakan pihaknya juga mengikuti proses pemeriksaan lapangan tersebut, khususnya pada Kampus B dan C Universitas Bina Darma.
“Namun pada pemeriksaan di Kampus B, hanya setengah gedung yang menjadi objek sengketa sesuai dengan dalil penggugat,” ujar Indah.
Ia menambahkan, tidak seluruh bangunan di Kampus B diklaim oleh pihak penggugat karena terdapat sejumlah dokumen kepemilikan lain yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
“Untuk sementara, khusus di Kampus B bukan seluruhnya diklaim oleh penggugat, karena terdapat SPH-SPH lain pada objek gedung tersebut yang tidak termasuk dalam objek sengketa. Hal inilah yang akan kami sampaikan kepada majelis hakim nantinya,” tutupnya.
Saat ini, sengketa antara Yayasan Bina Darma Palembang dan para pendiri kampus masih berada pada tahap pembuktian dan pemeriksaan lapangan. Dengan banyaknya jumlah aset yang disengketakan serta kompleksitas klaim kepemilikan, perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang sebelum adanya putusan final dari pengadilan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















