PN Palembang Lakukan Pemeriksaan Lapangan Aset Yayasan Bina Darma

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto saat pemeriksaan aset di UBD

Foto saat pemeriksaan aset di UBD

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai melakukan pemeriksaan lapangan (descente) terhadap puluhan aset yang menjadi objek sengketa antara Yayasan Bina Darma Palembang dengan para pendiri kampus. Sengketa tersebut berkaitan dengan kepemilikan aset Universitas Bina Darma (UBD) yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Kota Palembang.

Sidang gugatan perdata dalam perkara ini kembali digelar pada akhir Maret 2026 di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa guna memastikan keberadaan dan batas-batas aset yang dipermasalahkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Chandra, mengatakan pemeriksaan lapangan mulai dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, dan akan dilaksanakan secara bertahap mengingat jumlah aset yang disengketakan cukup banyak, yakni sekitar 55 objek.

“Pemeriksaan awal difokuskan di Kota Palembang, yaitu pada kampus di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, tepatnya Kampus B dan C Universitas Bina Darma,” ujar Chandra kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan majelis hakim, pemeriksaan tahap pertama mencakup 15 objek sengketa yang dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua belah pihak menyatakan tidak ada keberatan terhadap objek yang telah diperiksa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap objek yang diperiksa, untuk sementara kedua belah pihak menyatakan tidak ada yang merasa keberatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyebutkan pemeriksaan lapangan akan kembali dilanjutkan pada pertengahan tahun mendatang dengan fokus pada objek sengketa lainnya.

“Rencananya pada Rabu, 15 Juli 2026, kami akan kembali melakukan pemeriksaan objek yang disengketakan, terutama pada Kampus A dan B Universitas Bina Darma,” ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan guna memastikan secara langsung kondisi objek sengketa di lapangan.

“Pemeriksaan lapangan terhadap objek yang disengketakan bertujuan untuk memastikan bahwa objek tersebut memang ada dan memiliki batas-batas yang jelas,” tegas Chandra.

Sementara itu, penasihat hukum Yayasan Bina Darma, Roland SH, menyampaikan pihaknya telah menunjukkan secara langsung objek sengketa beserta batas-batasnya kepada majelis hakim.

“Dalam pemeriksaan objek sengketa, kami dari pihak Yayasan Bina Darma mampu menunjukkan objek dan batas-batas yang disengketakan serta mengklaim bahwa objek tersebut memang milik Yayasan Bina Darma,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak tergugat dari LBH Bima Sakti, melalui Indah Permata Sari SH yang didampingi Albert SH, menyatakan pihaknya juga mengikuti proses pemeriksaan lapangan tersebut, khususnya pada Kampus B dan C Universitas Bina Darma.

“Namun pada pemeriksaan di Kampus B, hanya setengah gedung yang menjadi objek sengketa sesuai dengan dalil penggugat,” ujar Indah.

Ia menambahkan, tidak seluruh bangunan di Kampus B diklaim oleh pihak penggugat karena terdapat sejumlah dokumen kepemilikan lain yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

“Untuk sementara, khusus di Kampus B bukan seluruhnya diklaim oleh penggugat, karena terdapat SPH-SPH lain pada objek gedung tersebut yang tidak termasuk dalam objek sengketa. Hal inilah yang akan kami sampaikan kepada majelis hakim nantinya,” tutupnya.

Saat ini, sengketa antara Yayasan Bina Darma Palembang dan para pendiri kampus masih berada pada tahap pembuktian dan pemeriksaan lapangan. Dengan banyaknya jumlah aset yang disengketakan serta kompleksitas klaim kepemilikan, perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang sebelum adanya putusan final dari pengadilan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan
Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku
Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022
Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas
Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas
Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim: Bendahara Diduga Gunakan Kwitansi Fiktif, Mark Up, dan Gelapkan Dana Rp442 Juta
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan

Kamis, 30 April 2026 - 13:32 WIB

Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 21:18 WIB

Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas

Berita Terbaru

Kriminal

Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:32 WIB