Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Wardiyah di hadirkan di sidang Tipikor PN Palembang

Saat terdakwa Wardiyah di hadirkan di sidang Tipikor PN Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut Wardiyah, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Wardiyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah Binti Abdul Wadud berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Wardiyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan uang kerugian negara sebesar Rp325.362.572 dirampas untuk negara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta telah merugikan keuangan negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB