Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Wardiyah di hadirkan di sidang Tipikor PN Palembang

Saat terdakwa Wardiyah di hadirkan di sidang Tipikor PN Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut Wardiyah, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Wardiyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah Binti Abdul Wadud berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Wardiyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan uang kerugian negara sebesar Rp325.362.572 dirampas untuk negara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta telah merugikan keuangan negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru