Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Dana Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Wardiyah di hadirkan di sidang Tipikor PN Palembang

Saat terdakwa Wardiyah di hadirkan di sidang Tipikor PN Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut Wardiyah, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Wardiyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah Binti Abdul Wadud berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Wardiyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan uang kerugian negara sebesar Rp325.362.572 dirampas untuk negara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta telah merugikan keuangan negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB