PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang memilih melapor ke polisi setelah diduga mendapat ancaman dari mantan suaminya melalui pesan singkat.
Korban berinisial EV (50), warga Jalan Psi Kenayan Lorong Sehaluan, Kecamatan Gandus, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (30/4/2026) pagi.
Di hadapan petugas, EV menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.11 WIB, saat dirinya berada di rumah.
“Saat itu saya sedang di rumah, lalu menerima pesan WhatsApp dari mantan suami saya, JM,” ujarnya.
Menurut EV, isi pesan tersebut membuatnya merasa takut dan terancam.
“Saya merasa tidak nyaman membaca isi pesan itu. Ada kata-kata ancaman yang membuat saya khawatir,” ungkapnya.
Karena merasa keselamatannya terancam, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti dan terlapor dipanggil oleh polisi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Piket Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti serta diteruskan ke Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















