Pledoi Kasus Lahan, Kuasa Hukum akan Bongkar Mafia-mafia yang Terlibat

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Haryanto, Hendra Jaya SH MH, diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Haryanto, Hendra Jaya SH MH, diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Haryanto yang dianggap melakukan pelarangan mengenai tanah ahli waris Bajumi Wahab dengan luas 78 hektar, membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Palembang Kamis (30/1/2025) dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Seusai sidang Hendra Jaya SH MH didamping Rizal SH, Ilyas SH dan Dahlan SH mengatakan, bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya banyak sekali yang tidak sesuai fakta.

“Karena mengapa, dari awal laporan polisi di Polda Sumsel milik almarhum Bajumi Wahab seluas 78 hektar hanya berdasarkan GS dan fotocopy bukti kehilangan. Jadi dalam hal ini kami sangat menyayangkan pihak kepolisian kenapa bisa menerima perkara ini,” ujarnya.

Masih kata Hendra Jaya, dalam pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan pihaknya meminta agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya ini dari segala tuntutan serta dakwaan jaksa penuntut Umum.

“Kami lihat adalah Ini bukan perkara pidana tetapi perkara perdata. Karena apa, dari terdakwa klien kami mempunyai sertifikat yang mana pembuatan sertifikat itu melalui proses yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Hendra mengatakan, dari pihak pelapor sudah meninggal dunia yakni almarhum Bajumi Wahab dan ahli waris sebagai kuasa menguasakan kepada Elisa Rahmawati.

“Karena baru saja meninggal, almarhum Elisa ini mendapatkan kuasa dari Erita Rosmida sebagai anak dari almarhum Bajumi Wahab. Dan anak almarhum Bajumi juga meninggal dunia. Kami selaku kuasa hukum tahu bahwa apabila pelapor dan kuasa hukumnya meninggal dunia maka Legal Standing secara hukum hilang,” jelas Hendra Jaya.

Hendra Jaya menilai bahwa dalam perkara ini  Kami menduga ada permainan, yakinlah terhadap hal ini kami akan membongkar mafia-mafia yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Akan kami bongkar mafia-mafia dalam perkara ini. Karena berkas yang dilaporkan ke polisi hanya berkas fotocopy bukti kehilangan dan GS. Dan yang anehnya kok bisa satu orang yang menguasai 78 hektar, inikan tidak sesuai dengan peraturan menteri ATR/BPN, karena untuk satu orang memiliki lahan pertanian sesuai aturan itu boleh paling luas 20 hektar,” tegasnya.

Hendra Jaya juga mempertanyakan perkara dari tahun 2018 dinaikan perkaranya di tahun 2024. “Dan kenapa hanya klien kami Haryanto saja, kan disana luas 78 hektar yang hanya memiliki tanah seluas 1 hektar,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB