Petani Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin Diamankan

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat berhasil diamankan di Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Pelaku saat berhasil diamankan di Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Polsek Mesuji Raya, berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin.

Pelaku berinisial MS (40), warga Dusun I, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Dia diamankan saat berada di Jalan Poros Kebun Plasma desa setempat, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.35 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu buah tas selempang merek Polo Amstar, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi, satu bilah senjata tajam berbentuk pisau kecil menyerupai pena berwarna emas.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang membawa senjata api tanpa izin.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa senjata api dan sajam tersebut untuk menjaga diri,” ujarnya.

Kapolres OKI mengapresiasi jajaran Polsek Mesuji Raya atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi karena hal tersebut dapat berakibat fatal secara hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat,” tegas Kapolres OKI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB