Petani Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin Diamankan

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat berhasil diamankan di Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Pelaku saat berhasil diamankan di Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Polsek Mesuji Raya, berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin.

Pelaku berinisial MS (40), warga Dusun I, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Dia diamankan saat berada di Jalan Poros Kebun Plasma desa setempat, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.35 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu buah tas selempang merek Polo Amstar, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi, satu bilah senjata tajam berbentuk pisau kecil menyerupai pena berwarna emas.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang membawa senjata api tanpa izin.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa senjata api dan sajam tersebut untuk menjaga diri,” ujarnya.

Kapolres OKI mengapresiasi jajaran Polsek Mesuji Raya atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api maupun senjata tajam tanpa izin resmi karena hal tersebut dapat berakibat fatal secara hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat,” tegas Kapolres OKI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terbaru