SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan kedua kembali digelar terkait perkara kebaran hutan. Untuk pihak penggugat kali ini berjumlah sebelas orang warga dan pihak tergugat tiga perusahaan yakni, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Dalam persidangan yang beragenda sidang pertama, yang diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH, hanya dihadiri pihak penggugat. Sementara untuk pihak tergugat tidak satupun menghadiri persidangan.
Hakim Tunggal menjelaskan kepada pihak penggugat, sidang tetap dibuka dan dilanjutkan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Hakim tunggal juga menyampaikan kepada pihak penggugat, untuk pihak tergugat itu sudah dilayangkan surat pemanggilan.
“adi kita tinggal menunggu kabar dari pihak tergugat,“ jelasnya, Rabu (9/10/2024).
Setelah melakukan pemeriksaan dan surat surat kuasa dari pihak penggugat, hakim tunggal menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan sidang pekan depan yakni tanggal 17 Oktober 2024.
Diketahui dalam perkara ini untuk gugatan pertama ada 12 warga untuk pihak penggugat. Dengan berjalannya waktu ada salah satu pihak penggugat mencabut gugatannya.
Kemudian pada 1 Oktober 2024, pihak penggugat kembali membuat gugatan baru berjumlah sebelas warga. Dan untuk pihak tergugat masih tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. (ANA)
Komentar