SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa dihukum majelis hakim lantaran terbukti melakukan pengangkutan minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 10 ribu liter.
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Eduward SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhendang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjerat terdakwa Suhendang dengan pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 10 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/10/2024).
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH. Di mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara. Tentunya terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan terima.
Dalam dakwaan JPU, berawal pada Kamis, 6 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, anggota kepolisian dari Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi, bahwa satu unit mobil merk Isuzu warna putih oranye yang mengangkut minyak olahan jenis solar akan melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Mendapatkan informasi tersebut, lalu anggota kepolisian langsung melakukan pemantauan di sekitar jalan itu, tidak lama kemudian terlihat 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye yang melintas di jalan tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran mobil.
Dari hasil pengejaran anggota kepolisian berhasil memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian bak mobil milik terdakwa terdapat tangki petak yang di dalamnya berisi minyak olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya terdakwa bersesta barang bukti langsung diamanka ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar