Angkut Solar Olahan 10 ribu Liter, Suhendang Divonis 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa dihukum majelis hakim lantaran terbukti melakukan pengangkutan minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 10 ribu liter.

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Eduward SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhendang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjerat terdakwa Suhendang dengan pasal  54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 10 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH. Di mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara. Tentunya terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan terima.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada Kamis, 6 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, anggota kepolisian dari Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi, bahwa satu unit mobil merk Isuzu warna putih oranye yang mengangkut minyak olahan jenis solar akan melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut, lalu anggota kepolisian langsung melakukan pemantauan di sekitar jalan itu, tidak lama kemudian terlihat 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye yang melintas di jalan tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran mobil.

Dari hasil pengejaran anggota kepolisian berhasil memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian bak mobil milik terdakwa terdapat tangki petak yang di dalamnya berisi minyak olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000  liter tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Selanjutnya terdakwa bersesta barang bukti langsung diamanka  ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru