Perempuan Ini Laporkan Tetangga, Gegara Ditipu Ratusan Juta

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Yulianda usai membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban Yulianda usai membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima ditipu hingga ratusan juta rupiah, Yulianda (26), seorang pengusaha di Kota Palembang, melaporkan tetangga dekatnya Hasneni Fitri (26) ke kantor Polisi, Selasa (21/1/2025).

Kepada Petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Yulia menjelaskan peristiwa terjadi di Jalan Swadaya Pakjo Kota Palembang, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Sabtu (21/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai membuat Laporan, Yulia menjelaskan, awal mula peristiwa tersebut terjadi saat dirinya meminjamkan modal kepada Terlapor.

“Nah, saat itu saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pengadaian mobil dan dana pinjaman, dia (terlapor) mengaku kekurangan modal usaha,” katanya.

Selain itu, dirinya juga percaya meminjamkan uang kepada terlapor karena melihat beberapa usaha miliknya. “Dia ini ada usaha tenda ” Pali Tenda” Di Jl Irigasi Pakjo, Kecamatan IB 1, selain itu dia juga mempunyai rumah mewah, dan mengaku suaminya merupakan Pejabat di BNI life, jadi saya percaya untuk meminjamkan uang,” jelasnya.

Kemudian korban memberikan uang modal usaha tersebut kepada terlapor, dengan kesepakatan berdua jika uang tersebut akan dikembalikan oleh pelaku 10 hari kemudian. “Tapi sampai dengan waktu yang telah dijanjikan pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” kata Yulia.

Dan saat ditemui, terlapor mengaku jika uang pinjaman tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi, bukan digunakan untuk modal usaha. “Nah ternyata uang yang dipinjam bukan diputar untuk modal usaha justru untuk keperluan pribadi,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Yulia, hingga kini Terlapor tidak mempunyai etikad baik untuk berusaha menyicil dan mengembalikan uang yang dipinjam.

“Sebab itu saya membuat laporan ke polisi supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau hutang itu harus dibayar, dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan,” jelasnya.

Akibat penipuan yang dialaminya, Yulia mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. “Total uang yang saya pinjamkan sekitar Rp140 juta, dikirimkan bertahap dan belum dikembalikan,” Katanya.

Laporan korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. “Akan kita serahkan ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru