Penyidik Kejari OI Geledah 2 Lokasi Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Rabu (29/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari rumah saksi L dan saksi RK ditemukan dua unit mobil serta sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, bahwa pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di 2 tempat yaitu rumah saksi L dan rumah saksi RK. Penggeledahan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print 399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023 dan Nomor 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 unit mobil dan beberapa dokumen,” ujar Julindra. (ANA)

Berita Terkait

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Berita Terbaru