SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Korban tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan, Rizal Fahlafi, didampingi tim kuasa hukumnya Arief Budiman SH MH dan partner, melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/5/2024).
Ditemui seusai melayangkan gugatan pra peradilan, Rizal Fahlafi, didampingi tim kuasa hukum Arief Budiman SH MH, mengatakan, kedatangan pihaknya hari ini ke PN Palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap Reskrim Polrestabes Palembang.
“Karena klien kita sebagai permohon Reza Pahlafi yang hak hukumnya dan keadilan terhadap dirinya sudah dihilangkan. Karena ada SP3 yang disampaikan Reskrim Polrestabes Palembang” jelas Arief, saat diwawancarai di PN Palembang, kamis (16/5/2024).
Arief menjelaskan, perkara ini sebenarnya perkara 170 yang sudah terjadi pada tahun 2016 yang lalu. Berbagai proses sudah dilakukan, namun perkara ini tidak kunjung dinaikkan.
Terakhir tahun 2023, penyidik Reskrim Polrestabes Palembang meminta gelar perkara. Bahkan dalam hasil dalam gelar perkara tersebut bahwa perkara ini akan akan dibuka kembali.
“Namun ternyata pada 13 Desember tahun 2023 perkara ini dinyatakan dihentikan penyelidikan berdasarkan surat ketetapan Nomor :SK.Sidik/1852-a/XII/2023 yang dikeluarkan oleh kasas Reskrim Polrestabes Palembang,” jelas Arief.
Arief menerangkan, alasan penghentian penyelidikan kurang cukup bukti. Jadi ada dua alasan didalam surat penetapan tersebut demi hukum dan kurang cukup bukti.
“Pertama kalau demi hukum tidak diatur secara secara limitatife oleh KUHAP, melainkan diatur oleh KUHAP, nah apa yang dimaksud demi hukum, satu jika tersangkanya meninggal dunia dan yang kedua jika perkara tersebut nebis in idem (sudah diperkarakan sebelumnya) terus yang ketiga masah daluarsa. nah ini perkara 170 KHUP bisa dikatakan daluarsa setelah perkara ini berjalan selama 8 tahun baru bisa dikatakan daruarsa , jadi semuanya demi hukum itu tidak bisa,“ ucap Arief.
Dikatakan tidak cukup bukti, Arief menjelaskan kenapa perkara ini sudah naik ke penyidikan, syarat untuk naik ke penyidikan minimal memiliki dua alat bukti artinya petkara ini sudah cukup alat bukti.
“Maka kita menganggap dan menilai penghentian penyelidikan oleh Reskrim Polrestabes Palembang, adalah cacat hukum , sehingga oleh karenanya haruslah dibatalkan dan perkara ini haruslah dilanjutkan kembali,“ tegas Arief.
“Jadi harapan kita, bagi penegak hukum di Indonesia ini harus lah benar secara prosedur dan benar secara materil, sehingga bisa menjadi panutan bagi masyarakat di Indonesia ini,” terang Arief. (ANA)
Komentar