Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diringkus Tim Landak

Kriminal61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap Jon Kenedi (39), pengepul judi togel di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.

Serta bermula Tim Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah dengan tindak pidana perjudian jenis togel di rumah tersangka di Desa Karang Panggung.

Baca Juga :  Remot Mobil Rusak, Daihatsu Sigra Raib

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dengan hasil memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel yang tidak lain status tersangka adalah sebagai pengepul judi togel.

Takut tersangka mengetahui personel akan melakukan penangkapan, dengan sigap personel langsung meluncur ke rumah tersangka.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Ryan, Sabtu (22/2/2025).

Selain tersangka, personel menyita BB berupa, satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

“Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara,” ujar Ryan.

Baca Juga :  Dalih tidak Punya Uang Beli Makan, Andre Nekat Curi Tas Jamaah Masjid Agung

Kata Ryan bahwa saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dengan omzet perhari senilai Rp 300 ribu.

“Dari omzet tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu tersangka pada hari Selasa dan Jumat menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar togel,” kata Ryan.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung Ryan.

Pihaknya mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. “Kami meminta agar pelaku lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegas Ryan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir

Atas ulahnya, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (ANA)

    Komentar