Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diringkus Tim Landak

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura). (Photo: Dokumen Polisi)

Korban saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura). (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap Jon Kenedi (39), pengepul judi togel di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.

Serta bermula Tim Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah dengan tindak pidana perjudian jenis togel di rumah tersangka di Desa Karang Panggung.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dengan hasil memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel yang tidak lain status tersangka adalah sebagai pengepul judi togel.

Takut tersangka mengetahui personel akan melakukan penangkapan, dengan sigap personel langsung meluncur ke rumah tersangka.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Ryan, Sabtu (22/2/2025).

Selain tersangka, personel menyita BB berupa, satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

“Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara,” ujar Ryan.

Kata Ryan bahwa saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dengan omzet perhari senilai Rp 300 ribu.

“Dari omzet tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu tersangka pada hari Selasa dan Jumat menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar togel,” kata Ryan.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung Ryan.

Pihaknya mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. “Kami meminta agar pelaku lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegas Ryan.

Atas ulahnya, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru