SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pelaku berinisial A.P. (36), warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Polsek Tanjung Batu. Ia ditangkap Polisi lantaran hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, pada Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap di sekitar lapangan sepak bola Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Syaparudin, Senin (21/7/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Syaparudin.
Syaparudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
“Ini bentuk nyata dari komitmen kami bersama para kepala desa dalam menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba. Kami harap masyarakat tetap aktif memberikan informasi,” kata Syaparudin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (ANA)

















