Pengadilan Negeri Anggap Penyataan Lina Mukherjee Ini Berpotensi Timbukan Fitnah

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief SH MH, memberikan klarifikasi. (Photo: Hermansyah)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief SH MH, memberikan klarifikasi. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang pernyataan Terpidana kasus Pelanggaran UU ITE membuat konten ‘makan kriuk babi dengan mengucapkan bismillah’  Lina Lutfiawati alias Lilu alias Lina  Mukherjee, dalam Podcast yang beredar luas di Media Online, Media Sosial serta Media cetak.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara PN Palembang Raden Zainal Arief SH MH menegaskan, pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang, karena tidak disebutkan siapa nama wanita tersebut dan benarkah dia merupakan hakim ataupun pegawai dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Apabila saudari Lina Mukherjee merasa dirugikan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat, dipersilahkan untuk membuat laporan pengaduan secara resmi ke Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial,” tegas Zainal di Media Center PN Palembang, Kamis (6/2/2025).

Masih kata Jubir PN Palembang, bahwa Lina Mukherjee hanya menyebutkan dalam Podcast yang kemudian dimuat di berbagai media online, media sosial dan media cetak bahwa Asistennya sudah menyiapkan uang Rp100 juta, namun saat bertemu dengan Wanita oknum di pengadilan meminta Rp500 juta dengan pernyataan Lina ‘’Asistenku bawa tas dan uang Rp 100 juta. Temui oknum Wanita di Pengadilan. Kami sudah minta bantuan agar hukuman tidak berat, tapi mereka minta Rp 500 juta. Kalau nggak, nggak sudi’’.

“Bahwa penjelasan dalam Podcast yang beredar dengan durasi 2 menit 6 detik tersebut juga menyebut bahwa Lina juga menyatakan saat itu sebelum putusan dijatuhkan, ia ditunjukkan foto seorang Wanita di pengadilan yang bisa membantu meringankan hukuman. Kemudian Lina meminta asistennya menemui Wanita tersebut di pengadilan, dengan membawa uang Rp 100 juta tersebut, namun saat bertemu dialog berakhir tidak jelas, karena Wanita tersebut menurut Lina meminta uang Rp 500 juta,” urai Zainal.

Zainal menegaskan, bahwa Podcast tersebut tidak pernah menjelaskan, apakah ada peristiwa pemberian uang tersebut atau tidak.

“Kami selaku juru bicara Pengadilan Negeri Palembang atas ijin Ketua PN Palembang menerangkan bahwa pernyataan Lina tersebut berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang, karena tidak disebutkan siapa nama wanita tersebut dan benarkah dia merupakan hakim ataupun pegawai dari  Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.

Jubir PN Palembang menambahkan, bahwa pihaknya siap menerima kritik dan masukan terkait dengan proses pelayanan peradilan untuk masyarakat Palembang, menuju pelayanan yang profesional, dan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas sesuai dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung.

“Bantu kami untuk menjalankan proses peradilan yang jujur, bersih dan berwibawa,” tegasnya.

Jubir PN juga menjelaskan bahwa benar kasus Lina Mukherjee telah diputus oleh Majelis hakim PN Palembang dengan susunan ketua majelis Romi Sinatra, S.H,M.H, Anggota majelis hakim Pitriadi S.H,M.H, dan Agung Ciptoadi, S.H,M.H, pada tanggal 19 September 2023 yang lalu.

“Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 250.000.000, subsidair 3 bulan kurungan,” terangnya.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kajari Palembang Siti Fatimah, S.H,M.H, yakni, dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

Bahwa di tingkat Banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan nomor:275/PID/2023/PT PLG, isinya menguatkan putusan Majelis Hakim PN Palembang tertanggal 23 Oktober 2023.

Bahwa di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi Menolak kasasi, dengan putusan nomor: 535.K/Pidsus/2024, tanggal 16 Februari 2024. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru