Pencuri Kelapa Sawit Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal118 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Jali (22), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Jali diringkus lantaran kepergok mencuri buah kelapa sawit milik DI (36) di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB) berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menerangkan bahwa kejadian bermula saat saksi ED pergi ke kebun sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik korban.

Baca Juga :  Motor Mahasiswa Raib di Teras Kostan Terekam CCTV

Sesampainya saksi di kebunnya, dia memergoki tersangka sedang memanen buah kelapa sawit tanpa seizin dari korban selaku pemilik kebun.

Lantaran adanya kejadian pemergokan tersebut, saksi berinisiatif menelpon agar korban melakukan pengecekan di kebunnya (berbatasan dengan kebun korban).

“Berdasarkan informasi tersebut, korban bergegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa di kebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuan atau seizin korban,” terang Ryan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, korban dan saksi berhasil mengamankan tersangka di kebun milik saksi (berbatasan langsung dengan kebun korban). Selain itu, korban dan saksi juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Dalam Proses Cerai, Wanita Ini Malah Dianiaya Suami usai Teriaki Maling

“Setelah mengamankan tersangka dan dodos, korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri,” jelas Ryan.

Selanjutnya, korban dan saksi melakukan pengecekan di kebun mereka masing-masing, dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun saksi sebanyak 29 janjang.

“Dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit,” kata Ryan.

Keesokan harinya lanjut Ryan, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu dan berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Senpira di Pinggang, Pria Asal Jambi Diringkus Polsek BTS Ulu

“Selanjutnya tersangka beserta BB berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” tutur Ryan.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (ANA)

    Komentar