SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga terjadi selisih paham antar sesama pedagang Siomay di Jalan Yusuf Singedekane, tepatnya samping SPBU Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (5/8/2025), membuat tersangka R Haidir Wahyudi nekat mencuri gerobak Siomay milik Hartina (39). Pelaku membawa kabur gerobak tersebut dengan menyewa mobil Pick up.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 21.00 WIB, pada hari yang sama saat terjadinya perselisihan antar korban dan tersangka. Setelah berhasil mengambil gerobak Siomay, tersangka lalu menyembunyikannya di daerah Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang.
Tersangka sendiri ditangkap petugas Polsek Kertapati Palembang, setelah korban membuat laporan polisi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat hendak berjualan Siomay.
Saat perkara digelar Kapolsek Kertapati Palembang, Tersangka Wahyudi mengaku, bahwa ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam karena korban sering terjadi cekcok dan berkata tidak pantas kepadanya.
“Karena dendam, saya nekat melakukan aksi itu dengan menyewa mobil Pick up dengan harga Rp 200 ribu. Saya angkut gerobak Siomay korban dan membawanya ke Tanjung Barangan,” akunya, Jumat (8/8/2025).
Hal ini dilakukan tersangka agar korban tidak bisa berdagang lagi di TKP, dan tidak ada persaingan antar pedagang lagi di lokasi tersebut.
Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, mengatakan, bahwa motif dibalik pencurian yang dilakukan pelaku tidak lain dendam.
“Antara tersangka dan korban ada perselisihan, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang,” kata Angga.
Jadi tersangka ini sengaja mengambil gerobak Siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP. Untuk gerobak Siomay korban tidak dijual, melainkan hanya disimpan saja oleh tersangka.
“Atas ulahnya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutur Kapolsek Kertapati Palembang. (ANA)

















