Pencuri Gerobak Siomay di Keramasan Diringkus Buser Polsek Kertapati

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring ke Polsek Kertapati. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat digiring ke Polsek Kertapati. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga terjadi selisih paham antar sesama pedagang Siomay di Jalan Yusuf Singedekane, tepatnya samping SPBU Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (5/8/2025), membuat tersangka R Haidir Wahyudi nekat mencuri gerobak Siomay milik Hartina (39). Pelaku membawa kabur gerobak tersebut dengan menyewa mobil Pick up.

Peristiwa ini terjadi pada pukul 21.00 WIB, pada hari yang sama saat terjadinya perselisihan antar korban dan tersangka. Setelah berhasil mengambil gerobak Siomay, tersangka lalu menyembunyikannya di daerah Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang.

Tersangka sendiri ditangkap petugas Polsek Kertapati Palembang, setelah korban membuat laporan polisi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat hendak berjualan Siomay.

Saat perkara digelar Kapolsek Kertapati Palembang, Tersangka Wahyudi mengaku, bahwa ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam karena korban sering terjadi cekcok dan berkata tidak pantas kepadanya.

“Karena dendam, saya nekat melakukan aksi itu dengan menyewa mobil Pick up dengan harga Rp 200 ribu. Saya angkut gerobak Siomay korban dan membawanya ke Tanjung Barangan,” akunya, Jumat (8/8/2025).

Hal ini dilakukan tersangka agar korban tidak bisa berdagang lagi di TKP, dan tidak ada persaingan antar pedagang lagi di lokasi tersebut.

Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, mengatakan, bahwa motif dibalik pencurian yang dilakukan pelaku tidak lain dendam.

“Antara tersangka dan korban ada perselisihan, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang,” kata Angga.

Jadi tersangka ini sengaja mengambil gerobak Siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP. Untuk gerobak Siomay korban tidak dijual, melainkan hanya disimpan saja oleh tersangka.

“Atas ulahnya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutur Kapolsek Kertapati Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB