Pencuri Gerobak Siomay di Keramasan Diringkus Buser Polsek Kertapati

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring ke Polsek Kertapati. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat digiring ke Polsek Kertapati. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga terjadi selisih paham antar sesama pedagang Siomay di Jalan Yusuf Singedekane, tepatnya samping SPBU Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (5/8/2025), membuat tersangka R Haidir Wahyudi nekat mencuri gerobak Siomay milik Hartina (39). Pelaku membawa kabur gerobak tersebut dengan menyewa mobil Pick up.

Peristiwa ini terjadi pada pukul 21.00 WIB, pada hari yang sama saat terjadinya perselisihan antar korban dan tersangka. Setelah berhasil mengambil gerobak Siomay, tersangka lalu menyembunyikannya di daerah Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang.

Tersangka sendiri ditangkap petugas Polsek Kertapati Palembang, setelah korban membuat laporan polisi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat hendak berjualan Siomay.

Saat perkara digelar Kapolsek Kertapati Palembang, Tersangka Wahyudi mengaku, bahwa ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam karena korban sering terjadi cekcok dan berkata tidak pantas kepadanya.

“Karena dendam, saya nekat melakukan aksi itu dengan menyewa mobil Pick up dengan harga Rp 200 ribu. Saya angkut gerobak Siomay korban dan membawanya ke Tanjung Barangan,” akunya, Jumat (8/8/2025).

Hal ini dilakukan tersangka agar korban tidak bisa berdagang lagi di TKP, dan tidak ada persaingan antar pedagang lagi di lokasi tersebut.

Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, mengatakan, bahwa motif dibalik pencurian yang dilakukan pelaku tidak lain dendam.

“Antara tersangka dan korban ada perselisihan, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang,” kata Angga.

Jadi tersangka ini sengaja mengambil gerobak Siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP. Untuk gerobak Siomay korban tidak dijual, melainkan hanya disimpan saja oleh tersangka.

“Atas ulahnya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutur Kapolsek Kertapati Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru