Pencemaran Nama Baik, Direktur Umroh Holiday Angkasa Wisata Lapor Balik Eks Jemaah

- Redaksi

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktur Umroh Holiday Angkasa Wisata laporkan balik eks jemaah umrohnya ke Polda Sumsel karena dianggap sudah merusak nama baik perusahaan, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, pada Rabu (25/5/2022) sebanyak 26 jemaah Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan Direktur Holiday Angkasa Wisata atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

Buntut dari pelaporan yang dilakukan eks jemaah umrohnya, Dedi Suparman, melalui kuasa hukumnya, Dody Yuspika, melaporkan balik eks 26 jemaah umrohnya.

“Sebab kami tidak merasa telah meminta biaya karantina, PCR dan antigen sebagaimana yang telah dituduhkan dan dilaporkan oleh eks jamaah,” jelasnya.

Dody menceritakan, dua bulan sebelum keberangkatan kliennya sudah terlebih dahulu membuat brosur. Dalam brosur tersebut dituliskan bahwa biaya telah termasuk untuk PCR, antigen dan karantina.

“Tidak ada bahwa klien kami meminta penambahan biaya seperti yang dituduhkan,” ucapnya.

Ia menerangkan, laporan yang dilakukan terhadap 26 eks jamaah umrohnya telah diterima SPKT Polda Sumsel.

“Laporan tersebut mengarah ke pasal 317 tentang laporan palsu terhadap 26 eks jamaah umroh Umroh Holiday Angkasa Wisata yang selurunya telah diberangkatakan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru