Pemkot Tertibkan Reklame Yang Tek Berikan Retribusi PAD

- Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang segera menertibkan media reklame yang tidak berizin atau penggunaan yang tak sesuai peruntukan.

 

Hal ini dikemukakan Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Palembang, Zulkarnain,Rabu (14/02/2023)

 

“Reklame yang tidak sesuai dengan izin tayang, tempat, tak sesuai peruntukan,” katanya.

 

Ia menyampaikan, media reklame yang digunakan tidak sesuai peruntukan, misalnya untuk komersil tapi digunakan sebagai reklame pribadi, ini merugikan pemerintah daerah.

 

“Sebab, media-media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak malah tidak, dan lainnya,” ujar Zulkarnain.

 

Ia menyebutkan, BPPD pun pernah mengeluhkan soal pajak reklame yang banyak tidak bisa di pungut padahal berada di lokasi yang strategis. Seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, Demang Lebar Daun dan jalan protokol lainnya.

 

Bahkan, kini titik reklame di Palembang ini banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil), padahal media tersebut bisa menghasilkan PAD yang sesuai.

 

Hal ini berpengaruh pada capaian pajak reklame tahun 2022 yang tidak tercapai. Capaian pajak reklame tahun lalu menjadi salah satu yang terendah, dari target Rp32 miliar tercapai Rp26 miliar atau 89,90 persen.

 

“Penertiban ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sekotr pajak reklame,” demikian Zulkarnain.

Berita Terkait

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:26 WIB

Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terbaru