Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : audiensi kanwil kemenkum sumsel bersama walikota pagar alam

fhoto : audiensi kanwil kemenkum sumsel bersama walikota pagar alam

Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID —

Pemerintah Kota Pagar Alam terus mendorong perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah dengan mempercepat proses Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Raden Kuning. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan.

Langkah strategis ini dibahas dalam audiensi antara Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah dan jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah Tige (III) Kantor Wali Kota Pagar Alam, Selasa (10/03/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap salah satu komoditas perkebunan unggulan Kota Pagar Alam, yakni kopi arabika varietas Raden Kuning yang selama ini dikenal memiliki cita rasa khas.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel yang telah berkunjung dan memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan komoditas unggulan daerah.

Ia menegaskan bahwa Kota Pagar Alam merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah, khususnya di sektor perkebunan kopi.

“Seperti yang kita ketahui bersama, Pagar Alam merupakan kota yang memiliki hasil alam yang berlimpah. Salah satunya kopi arabika Raden Kuning ini. Walaupun di daerah lain juga ada kopi yellow, tetapi rasa dan kandungan kopi Raden Kuning tentunya berbeda dengan kopi daerah lainnya,” jelas Ludi.

Menurutnya, kopi Raden Kuning bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan sudah menjadi bagian dari identitas daerah serta warisan budaya masyarakat Pagar Alam.

Wali Kota juga menekankan bahwa penerbitan sertifikasi Indikasi Geografis tidak hanya bertujuan melindungi merek produk, tetapi juga memberikan perlindungan bagi para petani kopi di daerah tersebut.

Dengan adanya pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan produk kopi Raden Kuning tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berasal dari wilayah Pagar Alam.

“Kopi Raden Kuning adalah identitas dan warisan Pagar Alam. Dengan adanya pengawasan ketat dalam penerbitan Indikasi Geografis ini, kita tidak hanya melindungi merek, tetapi juga melindungi kesejahteraan para petani agar produk mereka tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara Pemkot Pagar Alam dan Kanwil Kemenkum Sumsel ini, pemerintah daerah berharap proses sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning dapat segera rampung.

Ludi Oliansyah juga optimistis bahwa pengakuan resmi terhadap kopi khas Pagar Alam tersebut akan memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi daerah, khususnya di sektor perkebunan dan ekonomi kreatif.

“Melalui sinergi ini, kami berharap sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning dapat segera diselesaikan dan menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di sektor perkebunan di Kota Pagar Alam,” pungkasnya.

Dengan potensi geografis yang berada di kawasan pegunungan serta kondisi iklim yang ideal untuk budidaya kopi arabika, Kota Pagar Alam memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah penghasil kopi berkualitas di Indonesia. Sertifikasi Indikasi Geografis pun diharapkan menjadi langkah penting dalam memperluas pasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani kopi lokal.

Sementata itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menekankan pentingnya pengawasan serta pendampingan dalam proses penerbitan Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning.

Menurutnya, sertifikasi IG memiliki peran penting dalam menjaga identitas produk sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap komoditas lokal.

“Hal ini bertujuan untuk menjamin keaslian produk, meningkatkan nilai ekonomi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap suatu produk,” ujar Alkana.

Ia menjelaskan, dengan adanya Indikasi Geografis, produk kopi dari Pagar Alam akan memiliki pengakuan resmi yang membedakannya dari kopi yang diproduksi di daerah lain. Selain itu, sertifikasi ini juga mampu meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

 

Penulis : Delta Handoko

Editor : Admin

Berita Terkait

Penyusunan Responsif Gender Jadi Misi Besar Pemkot Pagar Alam Demi Penghargaan PP
Entry Meeting BPKP, Walikota Imbau OPD Pagar Alam Minimalisir Kendala Teknis Pelaksanaan Anggaran
Dilantik Walikota, 165 CPNS Pagar Alam Kini Resmi Berstatus PNS Penuh
206 CJH Asal Pagar Alam Tunggu Tekhnis Keberangkatan, Satu Orang Tunggu Hasil Pemeriksaan
BRI Peduli Salurkan Bantuan Ambulance di Pagaralam, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
Sukses Tekan Angka Pengangguran Secara Signifikan, Pagar Alam Terima Penghargaan dari Kemendagri
Mutasi Besar Gerbong Luber, Sejumlah Pejabat Pagar Alam Alami Pergeseran
Signifikan Kelolala Toleransi Sosial, Pagar Alam Raih Penghargaan Improving Zone Dari SETARA Institute

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:22 WIB

Penyusunan Responsif Gender Jadi Misi Besar Pemkot Pagar Alam Demi Penghargaan PP

Senin, 27 April 2026 - 20:51 WIB

Entry Meeting BPKP, Walikota Imbau OPD Pagar Alam Minimalisir Kendala Teknis Pelaksanaan Anggaran

Senin, 27 April 2026 - 16:52 WIB

Dilantik Walikota, 165 CPNS Pagar Alam Kini Resmi Berstatus PNS Penuh

Senin, 27 April 2026 - 13:19 WIB

206 CJH Asal Pagar Alam Tunggu Tekhnis Keberangkatan, Satu Orang Tunggu Hasil Pemeriksaan

Senin, 27 April 2026 - 09:53 WIB

BRI Peduli Salurkan Bantuan Ambulance di Pagaralam, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru