Pemasangan Pelang di UBD Dinilai Langgar Hukum, Ganggu Aktivitas Akademis!

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. (Photo: Kiki Nardance)

Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga Kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, yakni kampus A, B, dan C, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Jakabaring Palembang, dipasang pelang kepemilikan, Selasa (10/8/2021).

Pemasangan plang kepemilikan tanah ini, dilakukan Tim Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, dan Wahyudi dari kantor hukum Tri Dewi and Partner, selaku kuasa hukum tiga kliennya, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

“Dengan batas waktu yang sudah kami berikan, tenggat waktunya sudah lewat. Makanya kami memutuskan untuk tetap memasang plang di atas kami,” ungkap Wahyudi, ketika konfirmasi awak media, Selasa (10/8/2021).

Dia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemasangan plang di pagi hari, lantaran menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami telah menunggu dari pihak kuasa hukum Bina Darma Palembang, tetapi sampai batas waktu yang kita berikan mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya kami pasang,” jelas dia.

Sementara itu, di Aula kampus Bina Darma Palembang, Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin mengatakan, pemasangan plang yang dilakukan pihak Dewi melanggar hukum.

“Tadi sudah dijelaskan, bahwa pemasangan plang itu adalah liar. Sudah kita jawab tadi secara resmi, itu akan berakibat hukum. Kami akan menempuh jalur hukum. Sangat mengganggu aktivitas akademis dari Bina Darma,” jelas dia.

Anton menjelaskan, semua yang diklaim oleh klien dari Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, merupakan aset milik Yayasan Bina Darma Palembang.

“Pastinya kami akan tempuh jalur hukum, kalau masalah nama baik biar masyarakat yang menilai. Secara lugas kami sampaikan, apa-apa yang pokok dari Yayasan Bina Darma dan Universitas. Itu aset-aset milik Yayasan Bina Darma semua,” tegas Anton. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru