Pemasangan Pelang di UBD Dinilai Langgar Hukum, Ganggu Aktivitas Akademis!

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. (Photo: Kiki Nardance)

Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga Kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, yakni kampus A, B, dan C, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Jakabaring Palembang, dipasang pelang kepemilikan, Selasa (10/8/2021).

Pemasangan plang kepemilikan tanah ini, dilakukan Tim Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, dan Wahyudi dari kantor hukum Tri Dewi and Partner, selaku kuasa hukum tiga kliennya, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

“Dengan batas waktu yang sudah kami berikan, tenggat waktunya sudah lewat. Makanya kami memutuskan untuk tetap memasang plang di atas kami,” ungkap Wahyudi, ketika konfirmasi awak media, Selasa (10/8/2021).

Dia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemasangan plang di pagi hari, lantaran menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami telah menunggu dari pihak kuasa hukum Bina Darma Palembang, tetapi sampai batas waktu yang kita berikan mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya kami pasang,” jelas dia.

Sementara itu, di Aula kampus Bina Darma Palembang, Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin mengatakan, pemasangan plang yang dilakukan pihak Dewi melanggar hukum.

“Tadi sudah dijelaskan, bahwa pemasangan plang itu adalah liar. Sudah kita jawab tadi secara resmi, itu akan berakibat hukum. Kami akan menempuh jalur hukum. Sangat mengganggu aktivitas akademis dari Bina Darma,” jelas dia.

Anton menjelaskan, semua yang diklaim oleh klien dari Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, merupakan aset milik Yayasan Bina Darma Palembang.

“Pastinya kami akan tempuh jalur hukum, kalau masalah nama baik biar masyarakat yang menilai. Secara lugas kami sampaikan, apa-apa yang pokok dari Yayasan Bina Darma dan Universitas. Itu aset-aset milik Yayasan Bina Darma semua,” tegas Anton. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB