Pemasangan Pelang di UBD Dinilai Langgar Hukum, Ganggu Aktivitas Akademis!

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. (Photo: Kiki Nardance)

Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga Kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, yakni kampus A, B, dan C, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Jakabaring Palembang, dipasang pelang kepemilikan, Selasa (10/8/2021).

Pemasangan plang kepemilikan tanah ini, dilakukan Tim Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, dan Wahyudi dari kantor hukum Tri Dewi and Partner, selaku kuasa hukum tiga kliennya, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

“Dengan batas waktu yang sudah kami berikan, tenggat waktunya sudah lewat. Makanya kami memutuskan untuk tetap memasang plang di atas kami,” ungkap Wahyudi, ketika konfirmasi awak media, Selasa (10/8/2021).

Dia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemasangan plang di pagi hari, lantaran menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami telah menunggu dari pihak kuasa hukum Bina Darma Palembang, tetapi sampai batas waktu yang kita berikan mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Makanya kami pasang,” jelas dia.

Sementara itu, di Aula kampus Bina Darma Palembang, Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Palembang, Anton Nurdin mengatakan, pemasangan plang yang dilakukan pihak Dewi melanggar hukum.

“Tadi sudah dijelaskan, bahwa pemasangan plang itu adalah liar. Sudah kita jawab tadi secara resmi, itu akan berakibat hukum. Kami akan menempuh jalur hukum. Sangat mengganggu aktivitas akademis dari Bina Darma,” jelas dia.

Anton menjelaskan, semua yang diklaim oleh klien dari Kuasa Hukum Dewi Puspita Ningsih, merupakan aset milik Yayasan Bina Darma Palembang.

“Pastinya kami akan tempuh jalur hukum, kalau masalah nama baik biar masyarakat yang menilai. Secara lugas kami sampaikan, apa-apa yang pokok dari Yayasan Bina Darma dan Universitas. Itu aset-aset milik Yayasan Bina Darma semua,” tegas Anton. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB