Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap

Kriminal58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Pelaku pengeroyokan berinisial RA (28) ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan, bahwa kejadian bermula saat korban YS (29) mendatangi pelaku untuk menagih utang. Namun, pelaku yang kesal langsung membawa dua bilah parang dan menyerang korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kaki, paha, dan lengan,” ungkap Zahirin, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Polisi Musnahkan 49 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga menyita dua bilah parang yang digunakan pelaku,” ujar Zahirin.

Saat ini, kata Zahirin, pihaknya masih mencari satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melakukan kekerasan, “kata Zahirin. (ANA)

    Komentar