Pelaku Penelantaran Istri hingga Meninggal Dituntut Penyidik Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan. (Photo: Kiki Nardance)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Saputra (26), tersangka kasus penelantaran istrinya Cindy Purnamasari (25), hingga berujung meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra.

“Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ujar Harryo, saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2025).

Harryo menjelaskan, mendasari alat bukti yang ada berupa surat petunjuk dari dokter tentang medis menjadikan salah satu bukti utama yang meyakinkan adanya peristiwa pidana tersebut.

Disinggung mengenai kejiwaan dari tersangka Wahyu Saputra, Harryo mengatakan pihaknya belum memeriksanya dikarenakan melihat kondisi kejiwaan dari tersangka normal.

“Hingga saat ini belum ada (pemeriksaan) karena kita melihat kondisi kejiwaan stabil. Mungkin karena belum dewasa, belum memahami rasa empati terhadap istrinya sendiri yang sedang sakit,” ungkap dia.

Masih dikatakan Harryo, tersangka tidak berupaya menghubungi pihak keluarga disaat istrinya Cindy Purnama Sari jatuh sakit. Dia seolah-olah ingin melakukan upaya sendiri, namun diluar batas kemampuan.

“Seolah ingin sendiri, tetapi tidak mampu. Demikian kepada tetangga, dia memberitahu disaat menit-menit terakhir. Dengan demikian unsur kelalaian maupun, tindakan penelantaran terpenuhi,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terbaru