Pelaku Penelantaran Istri hingga Meninggal Dituntut Penyidik Pasal Berlapis

Kriminal73 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Saputra (26), tersangka kasus penelantaran istrinya Cindy Purnamasari (25), hingga berujung meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra.

“Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ujar Harryo, saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga :  Curi Kelapa Sawit, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Harryo menjelaskan, mendasari alat bukti yang ada berupa surat petunjuk dari dokter tentang medis menjadikan salah satu bukti utama yang meyakinkan adanya peristiwa pidana tersebut.

Disinggung mengenai kejiwaan dari tersangka Wahyu Saputra, Harryo mengatakan pihaknya belum memeriksanya dikarenakan melihat kondisi kejiwaan dari tersangka normal.

“Hingga saat ini belum ada (pemeriksaan) karena kita melihat kondisi kejiwaan stabil. Mungkin karena belum dewasa, belum memahami rasa empati terhadap istrinya sendiri yang sedang sakit,” ungkap dia.

Masih dikatakan Harryo, tersangka tidak berupaya menghubungi pihak keluarga disaat istrinya Cindy Purnama Sari jatuh sakit. Dia seolah-olah ingin melakukan upaya sendiri, namun diluar batas kemampuan.

Baca Juga :  Merasa Ditipu, Mantan Anggota DPRD Banyuasin Lapor Polisi

“Seolah ingin sendiri, tetapi tidak mampu. Demikian kepada tetangga, dia memberitahu disaat menit-menit terakhir. Dengan demikian unsur kelalaian maupun, tindakan penelantaran terpenuhi,” tuturnya. (ANA)

    Komentar