Pelaku Penelantaran Istri hingga Meninggal Dituntut Penyidik Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan. (Photo: Kiki Nardance)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Saputra (26), tersangka kasus penelantaran istrinya Cindy Purnamasari (25), hingga berujung meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra.

“Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ujar Harryo, saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2025).

Harryo menjelaskan, mendasari alat bukti yang ada berupa surat petunjuk dari dokter tentang medis menjadikan salah satu bukti utama yang meyakinkan adanya peristiwa pidana tersebut.

Disinggung mengenai kejiwaan dari tersangka Wahyu Saputra, Harryo mengatakan pihaknya belum memeriksanya dikarenakan melihat kondisi kejiwaan dari tersangka normal.

“Hingga saat ini belum ada (pemeriksaan) karena kita melihat kondisi kejiwaan stabil. Mungkin karena belum dewasa, belum memahami rasa empati terhadap istrinya sendiri yang sedang sakit,” ungkap dia.

Masih dikatakan Harryo, tersangka tidak berupaya menghubungi pihak keluarga disaat istrinya Cindy Purnama Sari jatuh sakit. Dia seolah-olah ingin melakukan upaya sendiri, namun diluar batas kemampuan.

“Seolah ingin sendiri, tetapi tidak mampu. Demikian kepada tetangga, dia memberitahu disaat menit-menit terakhir. Dengan demikian unsur kelalaian maupun, tindakan penelantaran terpenuhi,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Kota Palembang

Kelebihan Kapasitaa, Rutan Palembang Sulap Gudang Jadi Kelas

Selasa, 17 Mar 2026 - 16:55 WIB