Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Photo: Suci)

Pelaku saat diamankan. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo Palembang ditangkap Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelaku bernama KMS. M Yunus Efendi (51) warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo. Pelaku ditangkap setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga termasuk AC, spring bed, hingga kloset milik pemilik kos.

Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kos-kosan bernama Miko Kos yang terletak di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

“Korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, spring bed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya,” ungkap Tri, Jumat (1/8/2025).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 257.800.000. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan POM IX Palembang.

Dipimpin langsung Kompol Robert Perdamean Sihombing bersama AKP Herry Yusman dan IPDA Irwan tim langsung bergerak ke lokasi. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Tri.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, 1 unit spring bed warna cream merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci inggris, Beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang Tri.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB