Pelaku Curat di Muara Pinang Ditangkap Polisi

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satreskrim Polsek Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, meringkus seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), inisial VRP (17).

Warga Tanjung Tawang itu, ditangkap karena melakukan perampokan terhadap RP, di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Minggu, 4 Juni 2023.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kapolsek Muara Pinang, Iptu M Indra Gunawan mengatakan, tersangka VRP ditangkap Satreskrim Polsek Muara Pinang saat berada di Desa-nya.

“Pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira pukul 08.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku ada di pinggir jalan Desa Tanjung Tawang. Kemudian team Opsnal Polsek Muara Pinang, dipimpin oleh Kapolsek didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel, bersama anggota Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya, Rabu (7/6/2023).

Kemudian pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Muara Pinang guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kejadian ini berlangsung pada Minggu, 4 Juni 2023, sekira pukul 16.30 WIB, di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Yang mana, pada saat itu korban RP sedang mengendarai sepeda motor, dan diiringi pelaku dari arah belakang.

“Pelaku menyalip sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung melintangkan sepeda motornya. Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku pun pergi meninggalkan korban ke arah Desa Muara Pinang Lama, Muara Pinang. Sementara ayah korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara pinang, guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (ANA)

    Komentar