Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek SU I

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat digiring petugas kepolisian. (Photo: Kiki Nardance)

Tersangka saat digiring petugas kepolisian. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek SU I Palembang meringkus seorang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Tersangka yakni Tegar (24), warga Jalan KH Azhari Lorong Kedukan Kecamatan SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, AKP Fitri Dewi Utami, mengatakan, tersangka ditangkap atas ulahnya melakukan aksi Curanmor. Pelaku diamankan setelah korban Erni Yulianita (26), warga Jalan Tribata, Kecamatan Kemuning Palembang, membuat laporan ke Polisi.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP), berlangsung di Jalan SH Wardoyo, tepatnya depan TK Handayani Kecamatan SU I Palembang, pada 14 Desember 2024 lalu sekitar pukul pukul 12.00 WIB.

“Tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak kendaraan korban dengan menendang ban motor bagian depan hingga stang motor menjadi lurus,” katanya, Senin (24/2/2025).

Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka membawa kabur motor korban yang saat itu masuk ke dalam, kendaraan korban saat itu hanya terkunci stang saja.

“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka satu lembar STNK motor Honda BeAT BG 4839 AEK milik korban, sedangkan motor korban tidak ditemukan.

Untuk kendaraan korban, kata Kapolsek SU I Palembang menuturkan, bahwa belum diketahui secara pasti sudah dijual ataupun belum.

“Untuk kendaraan korban masih dalam pencarian ke tempat penadah, sedangkan dijual ataupun belum kita belum mengetahui hal itu karena kita masih mencari keberadaan penadahnya,” ungkapnya.

Sedangkan aksi yang dilakukan tersangka ini baru dilakukannya satu kali ini. “Dari keterangan tersangka kalau dia ini bari pertama melakukan aksi curanmor ini,” katanya.

Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru