Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek SU I

Kriminal48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek SU I Palembang meringkus seorang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Tersangka yakni Tegar (24), warga Jalan KH Azhari Lorong Kedukan Kecamatan SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, AKP Fitri Dewi Utami, mengatakan, tersangka ditangkap atas ulahnya melakukan aksi Curanmor. Pelaku diamankan setelah korban Erni Yulianita (26), warga Jalan Tribata, Kecamatan Kemuning Palembang, membuat laporan ke Polisi.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP), berlangsung di Jalan SH Wardoyo, tepatnya depan TK Handayani Kecamatan SU I Palembang, pada 14 Desember 2024 lalu sekitar pukul pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diringkus Tim Landak

“Tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak kendaraan korban dengan menendang ban motor bagian depan hingga stang motor menjadi lurus,” katanya, Senin (24/2/2025).

Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka membawa kabur motor korban yang saat itu masuk ke dalam, kendaraan korban saat itu hanya terkunci stang saja.

“Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka satu lembar STNK motor Honda BeAT BG 4839 AEK milik korban, sedangkan motor korban tidak ditemukan.

Baca Juga :  Tertipu Orderan Fiktif, Uang Driver Ojol Terkuras Habis

Untuk kendaraan korban, kata Kapolsek SU I Palembang menuturkan, bahwa belum diketahui secara pasti sudah dijual ataupun belum.

“Untuk kendaraan korban masih dalam pencarian ke tempat penadah, sedangkan dijual ataupun belum kita belum mengetahui hal itu karena kita masih mencari keberadaan penadahnya,” ungkapnya.

Sedangkan aksi yang dilakukan tersangka ini baru dilakukannya satu kali ini. “Dari keterangan tersangka kalau dia ini bari pertama melakukan aksi curanmor ini,” katanya.

Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. (ANA)

    Komentar