SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seperti pepatah, sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Hal inilah yang dialami pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Junaidi (25), warga Jalan RHA Arifai Cekyan, Kelurahan 30 Ilir, Kecatamn Ilir Timur (IT) I Palembang. Lantaran kembali berulah, ia harus kembali berurusan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum, kemarin.
Aksi curanmor yang dilakukan Junaidi, terjadi pada
Selasa, 09 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan S Parman Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang. Berawal saat korban yakni Ali Agam (60), baru pulang dari belanja dengan mengendarai sepeda motor Honda beat street warna hitam bernopol BG 3596AEG tahun 2022.
Sesampainya rumah di TKP (tempat kejadian perkada), Motornya pun di parkirkan di teras depan warung pinggir jalan. Karena buru-buru mau buang air hingga korban lupa mencabut kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor.
Setelah itu korban ke dapur ambil minum lalu ke depan untuk masukan sepeda motor ke dalam warung ternyata sepeda motor korban tidak ada lagi ditanya dengan saksi TaufiK,”dimano motor “, jawab Taufik,” tidak tau”.
Selanjutnya melihat rekaman kamera CCTV terekam 1 orang laki-laki mengambil sepeda motor korban maka atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan atas kejadian tsb korban melapor ke Polsek Sukarami Palembang.
“Jadi benar pelaku ditangkap atas laporan korban terkait aksi Curanmor,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, Senin (13/10/2025).
Lanjut Andrie, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus pelaku langsung ditangkap saat berada di daerah Mata Merah.
“Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan, namun setelah diperiska ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya di 10 TKP,” bebernya, didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay.
Selain mengamankan pelaku, sambung, anggota juga mengatakan barang bukti berupa, 1unit sepeda motor Honda beat street warna hitam BG-3596-AEG tahun 2022, selembar STNK sepeda motor Honda beat street warna hitam BG-3596-AEG tahun 2022.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, tersangka Junaidi mengaku motor hasil curian di gadaikan seseorang senilai 2,6 juta Lantaran tidak ada uang. ‘ uang sudah habis pak untuk makan dan mencukupi kebutuhan sehari hari,” akunya. (ANA)

















