Pekerja Minyak Ilegal Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Feldi Januri Pratama yang merupakan pekerja minyak ilegal di kawasan Talang Keramat Banyuasin, dituntut 1 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/5/2024).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, JPU Kejati Kiagus Anwar SH menyatakan bahwa terdakwa Feldi Januri Pratama, terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, terdakwa Feldi Januri Pratama, dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara,” tegas JPU dalam sidang.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa sekira bulan September 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Feldi Januri Pratama dihubungi Emri (DPO) melalui hanphone untuk mengajak terdakwa Feldi Januri Pratama bekerja di gudang penyimpanan BBM dengan mengatakan “di, kamu ingin kerja gak?” dijawab terdakwa Feldi Januri Pratama jawab “kerja apa?” dijawab kembali oleh sdr. EMRI “ikut saja kerja di gudang”, terdakwa Feldi Januri Pratama tanyakan kembali “gudang apa?“ dipertegas oleh Emri “gudang minyak”.

Lalu pada bulan Oktober 2023 terdakwa Feldi Januri Pratama ditelepon dan langsung dijemput oleh Emri menuju gudang penyimpanan BBM yang berada di Jalan Keramat Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin.

Selanjutnya Feldi Januri Pratama di gudang penyimpanan BBM tersebut ialah menerima BBM solar yang masuk ke gudang yang dibawa oleh mobil-mobil pribadi, lalu minyak solar yang diantar oleh mobil pribadi tersebut terdakwa Feldi Januri Pratama pindahkan ke drum lalu dirinya memindahkan ke babytank dengan cara menyedot dengan menggunakan mesin sedot.

Lalu Feldi Januri Pratama menerima dan memindahkan minyak solar yang datang ke gudang penyimpangan, terdakwa Feldi Januri Pratama juga diperintah oleh Emri untuk mencampur minyak solar tersebut apabila mendapatkan minyak solar yang warnanya kemerahan, terdakwa Feldi Januri Pratama mencampurnya dengan minyak solar murni dengan perbandingan antara 50:50 (minyak murni 50 persen.

Minyak kemerahan 50 persen) atau 50:40 (minyak murni 50 persen: minyak kemerahan 40 persen) yang terdakwa Feldi Januri Pratama aduk dengan menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu di dalam babytank.

Bahwa atas perintah Emri (DPO) juga terdakwa Feldi Januri Pratama melayani apabila ada orang yang hendak membeli minyak solar tersebut yang biasanya terjadi pada malam hari, dengan cara Emri (DPO) datang ke gudang dan memerintahkan terdakwa Feldi Januri Pratama untuk memuat minyak solar yang berada di dalam baby tank penampungan ke mobil pembeli dengan menggunakan mesin sedot.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, gudang tempat terdakwa Feldi Januri Pratama bekerja didatangi oleh pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang mana sebelumnya tim dari unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Talang Banyuasin terdapat sebuah gudang yang digunakan untuk tempat penyimpanan kegiatan BBM illegal.

Kemudian di gudang tersebut hanya didapati terdakwa Feldi Januri Pratama dan anak Jefri Manik  yang merupakan pekerja di gudang penyimpanan BBM tersebut dan sedang beristirahat dan didapati juga di gudang tersebut barang bukti BBM jenis solar berjumlah ± 10.000 liter.

Bahwa dari keterangan terdakwa Feldi Januri Pratama dan anak Jefri Manik mereka berdua merupakan pekerja dari saudra Emri (DPO) dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Lalu terdakwa Feldi Januri Pratama dan anak Jefri Manik beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Mapola Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Diduga Peras dan Ancam Karyawan Perusahaan, Oknum Kades di Musi Rawas Diciduk
Operasi Penangkapan Narkotika di OKU Timur Warnai Aksi Kejar-kejaran hingga Kendaraan Masuk Sawah
Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Minggu, 6 September 2026 - 21:50 WIB

Diduga Peras dan Ancam Karyawan Perusahaan, Oknum Kades di Musi Rawas Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 18:56 WIB

Operasi Penangkapan Narkotika di OKU Timur Warnai Aksi Kejar-kejaran hingga Kendaraan Masuk Sawah

Sabtu, 5 September 2026 - 18:13 WIB

Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang

Berita Terbaru

Sumsel

Aku dan 5 Makna yang Memberikan Arti dalam Hidupku

Senin, 7 Sep 2026 - 21:54 WIB

Kota Palembang

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 Sep 2026 - 21:21 WIB