PBB-P2 Jadi Pilar Pendapatan Daerah, Pemkot Dorong Sistem Perpajakan yang Adil

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Palembang, mengingat kontribusinya yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data tahun 2024 mencatat, PBB-P2 menyumbang 23,11 persen dari total PAD yang bersumber dari pajak daerah.

Menyadari potensi strategis ini, Pemkot Palembang melalui Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menghadiri kegiatan Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2, Assessment Ratio, dan Tarif untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak yang digelar di Aula Gedung Keuangan Negara, Palembang, Selasa (23/9/2025)

“Optimalisasi PBB-P2 bukan hanya soal menambah pendapatan daerah, tapi juga memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran. Apalagi untuk objek khusus seperti lahan produksi pangan dan ternak, perlu ada kebijakan yang bijak agar tidak memberatkan petani dan peternak,” kata Bastari.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, lanjut dia, tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,065 persen.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan,” ujarnya.

Bastari menegaskan, kegiatan asistensi ini bukan hanya forum teknis, tetapi juga ruang berbagi pengalaman, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta menyusun langkah konkret menuju penerimaan PBB-P2 yang lebih optimal dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, Pemkot Palembang berharap tercipta sistem perpajakan yang lebih adil, berkeadilan sosial, dan mampu memperkuat ketahanan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan peternak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menyebutkan kebijakan PBB-P2 dirancang untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mendekati harga pasar, namun tetap memperhatikan kemampuan wajib pajak.

“Optimalisasi PBB-P2 memerlukan pendekatan kolaboratif. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci. Pemda juga harus melakukan mitigasi dan komunikasi dengan masyarakat, terutama terkait dampak dari pemutakhiran NJOP,” jelas Misra.

Berita Terkait

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026
OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa
BI Sumsel Paparkan Prospek Ekonomi Daerah dalam Forum BERSUA, Pertumbuhan Diproyeksi Capai 5,8 Persen

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Berita Terbaru