Palembang Jadi Kota Pertama Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang saat dilantik dan diambil sumpah. Foto: Pemkot Palembang

Ilustrasi - PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang saat dilantik dan diambil sumpah. Foto: Pemkot Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengangkat sebanyak 2.181 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang mana kebijakan itu menjadikan Palembang sebagai kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut.

“Palembang menjadi kota pertama yang meluncurkan PPPK paruh waktu. Ini bentuk ruang baru bagi rekan-rekan honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK reguler,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurpan Yani, Kamis (30/10/2025).

Yanurpan menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya inovatif dalam menjawab kebutuhan tenaga kerja pemerintahan yang selama ini belum dapat terakomodasi melalui rekrutmen PPPK penuh waktu.

“aat ini proses verifikasi dan pemberkasan administrasi sedang berjalan sebelum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK),” jelasnya.

Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer yang lolos verifikasi sudah memperoleh nomor induk sebelum akhir tahun anggaran 2025.

“Setelah pemberkasan selesai, kami langsung kirim ke BKN. Targetnya semua peserta sudah memiliki NI PPPK sebelum akhir tahun,” katanya.

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah karena mampu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia tanpa membebani belanja pegawai secara signifikan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan model kerja yang adaptif, efisien, dan tetap memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.

“Dengan sistem ini, tenaga kerja tetap dapat berkontribusi di pemerintahan, namun memiliki fleksibilitas waktu untuk aktivitas lain di luar jam kerja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terbaru