Palembang Jadi Kota Pertama Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang saat dilantik dan diambil sumpah. Foto: Pemkot Palembang

Ilustrasi - PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang saat dilantik dan diambil sumpah. Foto: Pemkot Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengangkat sebanyak 2.181 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang mana kebijakan itu menjadikan Palembang sebagai kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut.

“Palembang menjadi kota pertama yang meluncurkan PPPK paruh waktu. Ini bentuk ruang baru bagi rekan-rekan honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK reguler,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurpan Yani, Kamis (30/10/2025).

Yanurpan menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya inovatif dalam menjawab kebutuhan tenaga kerja pemerintahan yang selama ini belum dapat terakomodasi melalui rekrutmen PPPK penuh waktu.

“aat ini proses verifikasi dan pemberkasan administrasi sedang berjalan sebelum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK),” jelasnya.

Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer yang lolos verifikasi sudah memperoleh nomor induk sebelum akhir tahun anggaran 2025.

“Setelah pemberkasan selesai, kami langsung kirim ke BKN. Targetnya semua peserta sudah memiliki NI PPPK sebelum akhir tahun,” katanya.

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah karena mampu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia tanpa membebani belanja pegawai secara signifikan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan model kerja yang adaptif, efisien, dan tetap memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.

“Dengan sistem ini, tenaga kerja tetap dapat berkontribusi di pemerintahan, namun memiliki fleksibilitas waktu untuk aktivitas lain di luar jam kerja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda
Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan
Astra Motor Sumsel bersama AHM Dorong Generasi Muda Berkarya lewat SFL dan AHBS 2026
OTT Bupati Muara Enim Bongkar Dugaan Suap Auditor BPK, Praktisi Hukum Soroti Rekam Jejak Kasus Serupa
BI Sumsel Paparkan Prospek Ekonomi Daerah dalam Forum BERSUA, Pertumbuhan Diproyeksi Capai 5,8 Persen

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:36 WIB

Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pedagang dan Pemerintah Capai Kesepakatan, Pasar 7 Ulu Akan Ditata Ulang untuk Kurangi Kemacetan

Berita Terbaru