Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha Menjerit

- Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, Sulaiman Amin. (Photo: Yudiansyah)

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, Sulaiman Amin. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, per 1 Juli 2021, telah menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, meski di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang Sulaiman Amin mengatakan, meski dalam masa pandemi, namun kenaikan pajak di rasa perlu. Hal ini didasari, banyaknya target tidak tercapai, terutama pajak hiburan.

“Kita sudah bahas bersama DPRD dan kita berlakukan per 1 Juli lalu,” terang Sulaiman Amin, Senin (4/10/2021).

Ia menyebutkan, jika pajak hiburan semula dinaikki 35 persen. Dengan berbagai pertimbangan pihaknya menaikkan menjadi 40 persen. Pajak hiburan ini seperti tempat hiburan main anak-anak di pusat perbelanjaan, lalu Cafe-Cafe live musik dan ada minuman beralkohol.

“Tapi masih ada tempat hiburan Cafe live musik bersipat hiburan pajak yang masih 10 persen, seperti nobu,” kata Sulaiman Amin.

Sulaiman menyebut, nilai target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49 miliar. Menurutnya, meski dalam kondisi seperti ini, aturan tetap di jalankan. Kalau di lihat orang masih ramai kengunjungi tempat hiburan. Artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar. Jadi kebijakan pajak tetap di jalankan.

“Sosialisasi ke pemilik hiburan sudah kita lakukan, namun  masih belum menarik retribusi karena adanya keberatan dari pemiliki tempat hiburan. Per 1 Juni perolehan pajak dari hiburan baru tercapai 8,9 persen dan memang jauh meleset karena dampak pandemi juga,” tuturnya.

Beberapa pemilik hiburan mengeluhkan akan kenaikan tersebut. Salah satu manajer tempat hiburan As, mengaku sangat keberatan jika pajak naik sampai 40 persen. Hal ini akan dirasa berat karena di bebankan keada konsumen.

“Pajak tersebut kan dibebankan ke konsumen 40 persen pasti berat. Kenaikan ini akan berdampak pada jumlah kunjungan ke konsumen dipastikan berkurang, enak kalau berkurang saja, jika semua lari dan tidak berkunjung, bisa-bisa tutup,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru