Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha Menjerit

- Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, Sulaiman Amin. (Photo: Yudiansyah)

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, Sulaiman Amin. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, per 1 Juli 2021, telah menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, meski di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang Sulaiman Amin mengatakan, meski dalam masa pandemi, namun kenaikan pajak di rasa perlu. Hal ini didasari, banyaknya target tidak tercapai, terutama pajak hiburan.

“Kita sudah bahas bersama DPRD dan kita berlakukan per 1 Juli lalu,” terang Sulaiman Amin, Senin (4/10/2021).

Ia menyebutkan, jika pajak hiburan semula dinaikki 35 persen. Dengan berbagai pertimbangan pihaknya menaikkan menjadi 40 persen. Pajak hiburan ini seperti tempat hiburan main anak-anak di pusat perbelanjaan, lalu Cafe-Cafe live musik dan ada minuman beralkohol.

“Tapi masih ada tempat hiburan Cafe live musik bersipat hiburan pajak yang masih 10 persen, seperti nobu,” kata Sulaiman Amin.

Sulaiman menyebut, nilai target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49 miliar. Menurutnya, meski dalam kondisi seperti ini, aturan tetap di jalankan. Kalau di lihat orang masih ramai kengunjungi tempat hiburan. Artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar. Jadi kebijakan pajak tetap di jalankan.

“Sosialisasi ke pemilik hiburan sudah kita lakukan, namun  masih belum menarik retribusi karena adanya keberatan dari pemiliki tempat hiburan. Per 1 Juni perolehan pajak dari hiburan baru tercapai 8,9 persen dan memang jauh meleset karena dampak pandemi juga,” tuturnya.

Beberapa pemilik hiburan mengeluhkan akan kenaikan tersebut. Salah satu manajer tempat hiburan As, mengaku sangat keberatan jika pajak naik sampai 40 persen. Hal ini akan dirasa berat karena di bebankan keada konsumen.

“Pajak tersebut kan dibebankan ke konsumen 40 persen pasti berat. Kenaikan ini akan berdampak pada jumlah kunjungan ke konsumen dipastikan berkurang, enak kalau berkurang saja, jika semua lari dan tidak berkunjung, bisa-bisa tutup,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”
Bupati PALI Diperiksa KPK, SIRA Desak Perkembangan Penyidikan Diungkap
Speed Boat Tabrak Perahu di Tengah Sungai Musi, Warga Gandus Hilang Tenggelam
Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus
Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel
Satu Pelaku Begal Adinda Diringkus, Rekannya Masih Diburu Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Bupati PALI Diperiksa KPK, SIRA Desak Perkembangan Penyidikan Diungkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Speed Boat Tabrak Perahu di Tengah Sungai Musi, Warga Gandus Hilang Tenggelam

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan pancasila dalam Kehidupan Sehari-hariku

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:15 WIB

Sumsel

Menerapkan Pancasila Mulai dari Hal-Hal Sederhana

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:09 WIB

Sumsel

Peran Penting Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:03 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Mulai dari Diri Sendiri

Jumat, 21 Agu 2026 - 05:49 WIB