MUARA ENIM, SUARAPUBLIK.ID – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Samudra Wijaya (22), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kini memasuki proses hukum. Orang tua korban, Edi Susanto (50), secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim.
Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gelumbang pada Sabtu (18/7/2026). Dalam pelaporannya, Edi didampingi tim kuasa hukum SHS & Rekan, yakni Asnawi Bastoni, S.H., Fauzi, S.H., dan Daryoso, S.H.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/95/VII/2026/SPKT/Polsek Gelumbang/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 18 Juli 2026.
Perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berat setelah korban mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Kuasa hukum korban, Asnawi Bastoni, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku yang diketahui berinisial R. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas,” ujar Asnawi.
Hal senada disampaikan Edi Susanto. Ia berharap polisi segera menangkap pelaku agar kasus yang menimpa anaknya mendapat kepastian hukum.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap. Akibat perbuatannya, anak saya mengalami luka berat. Saya ingin keadilan untuk anak saya,” kata Edi.
Sementara itu, hingga kini Polsek Gelumbang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap serta menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















