Operasi Patuh Musi 2023, Ini Jenis Pelanggaran yang tidak Boleh Dilakukan

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar Operasi Patuh Musi 2023. Razia mulai berlangsung pada hari ini hingga 14 hari ke depan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengungkapkan, Operasi Patuh Musi 2023 dilakukan bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas, dan juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh Musi 2023 ini akan digelar selama 14 hari ke depan,” ungkap Pratama, Senin (10/7/2023).

Pratama mengimbau kepada para pengendara, untuk tidak melebihi batas kecepatan.

“Tidak berkendara dalam keadaan mabuk. Kemudian, tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara,” imbau Pratama.

“Tdak menggunakan handphone saat berkendara, jangan melawan arus lalulintas, dan tidak berboncengan lebih dari satu,” tambah Pratama.

Dikatakan Pratama bahwa dalam Ops Patuh Musi 2023 pihaknya mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan dukungan penegakan hukum dalam hal lalu lintas.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi,”tutur Pratama. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB